CIMAHI, FOKUSJabar.id: Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Bandung, Wahid Husein bakal menjalani sidang perdananya, Rabu (5/12/2018) besok. Sidang akan dipimpin hakim Daryanto.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wasdi Permana mengatakan, jika dilihat sesuai jadwal persidangan, ke-empat terdakwa kasus dugaan gratifikasi di Lapas Sukamiskin akan menjalani sidang perdana, Rabu (5/12/2018).
“Iya besok sidang perdana untuk empat orang terdakwa,” katanya di PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (4/12/2018).
Ke-empat terdakwa tersebut, yakni mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan ajudannya Hendry Saputra sebagai penerima suap, kemudian Fahmi Darmawansyah dan Andi Rahmat sebagai penyuap.
Untuk sidang Wahid Husein dan Hendry majelis hakimnya dipimpin Daryanto, dengan anggota Sudira, dan Marsidin Nawawi. Sementara untuk Fahmi dan Andi, majelisnya dipimpin Sudira dengan formasi anggota yang sama.
“Kalau melihat jadwal sidang sekitar jam 10. Tapi tergantung kehadiran jaksa dan majelisnya,” katanya.
Namun, kemungkinan sidang perdana dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah dan Andi Rahmat atau yang berperan sebagai penyuap kemungkinan besar ditunda.
“Untuk ketua majelis yang menangani persidangan terdakwa Fahmi dan Andi, Pak Sudira tengah menjalani Bimtek di Medan,” katanya.
Wasdi belum bisa memastikan apakah persidangan akan dilanjutkan atau ditunda. Karena yang tidak bisa hadirnya ketua, berbeda kalau anggota majelis yang berhalangan itu bisa digantikan.
“Yang jelas jika ketua majelis berhalangan ditunda. Kalau anggota (majelis) yang berhalangan bisa diganti,” tuturnya.
Sementara untuk sidang perdana mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein majelis yang memimpinnya berbeda, yakni Daryanto. Kemungkinan agenda persidangan bisa berlangsung sesuai jadwal.
Seperti diketahui Wahid Husein dan ajudannya Hendry Saputra terjerat kasus dugaan suap atas pemberian fasilitas, perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Kelas 1 Sukamiskin.
Selain Wahid dan Hendry, penyidik KPK pun sudah melimpahkan dua tersangka lainnya, mereka yakni dua narapidana Lapas Sukamiskin, Fami Darmawansyah dan Andi Rahmat. Untuk Fahmi dan Andi mereka kembali dilimpahkan ke Lapas Sukamiskin.
(Achmad Nugraha/Bam’s)