BANDUNG, FOKUSJabar.id: Hari Disabilitas diperingati setiap tanggal 3 Desember. Sejumlah persoalan terkait hak para disabilitas masih menjadi sorotan.
Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Ahmad Nugraha mengatakan di hari disabilitas internasional kali ini pihaknya menyoroti kurangnya perhatian pemerintah terhadap hak para disabilitas ini. Salah satunya ialah mengenai aksesbilitas.
“Kami soroti terkait pelayanan dan perhatian pemerintah terhadap disabilitas masih jauh dari harapan. Sarana prasarana sangat tidak berpihak pada mereka, jadi saya kira Komisi D mempersoalkan hal ini,” ujarnya kutip PRFM, Senin (3/12/2018).
Ahmad menjelaskan, payung hukum terhadap peningkatan hak-hak Disabilitas tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Oleh karenanya, lanjut dia, Pemkot harus berpedoman pada perda tersebut untuk memenuhi setiap hak disabilitas.
“Penyandang disabilitas ini harus jadi prioritas utama, kalau Bandung ingin dianggap sebagai kota ramah disabilitas,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya menerangkan peningkatan hak para disabilitas ini dapat dimulai dari hal terkecil seperti membuat akses jalan.
“Pemerintah harus memperhatikan soal ini dengan membuat akses ketika mereka datang ke intansi pemerintah atau tempat hiburan, termasuk tempat perbelanjaan,” pungkasnya.
(Vetra)