CIMAHI, FOKUSJabar.id: Eksekusi lahan di Komplek Fadjar Raya Estate, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Selasa (27/11/2018) akhirnya terlaksana.
Sebelum proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dimulai, warga komplek sempat melakukan perlawanan. Warga membuat blokade di gerbang pintu masuk komplek.
Meski begitu, pihak pengadilan tetap pada pendiriannya untuk mengeksekusi lahan yang digunakan untuk lapangan tenis dan kantor RW 24 Kelurahan Cibabat. Akhirnya, aksi saling dorong, bahkan kericuhan antar warga dengan polisi sempat terjadi.
Perlawanan warga pun berakhir. Para petugas dari PN Bale Bandung dan kuasa hukum pihak penggugat pun memasuki area lahan seluas 3.470 meter persegi itu.
Juru Sita PN Bale Bandung, Budi Sofyan menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan untuk mengeksekusi lahan tersebut. Berdasarkan hasil pengadilan, tanah itu dimenangkan pihak penggugat yakni ahli waris Alm. Didi bin Suganda.
Dasar putusannnya adalah Pengadilan Negeri No:25/Pdt G/2013/PN.BB, Putusan Pengadilan Tinggi No:492/Pdt/2013/PT.Bdg, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No:1843/Pdt/2014 serta Putusan Eksekusi No. 42/Pdt. Eks G/2016/PN.BLB.
“Saya di sini sekedar menjalankan putusan. Putusannya udah sampai (tingkat) kasasi,” tutur Budi.
Perihal kelanjutan penggunaan fasilitas lapangan tenis dan bangunan RW 24 itu, pihaknya mempersilahkan warga untuk berkoordinasi dengan pihak ahli waris pemenang.
Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris Alm. Didi bin Suganda, Cahya Wulandari mengungkapkan, pihaknya melakukan gugatan terhadap PT Puri Fajar Purnama, developer Komplek Fadjar Raya itu tahun 2013. Dengan proses yang panjang, hingga tingkat Mahkamah Agung, akhirnya pihak ahli waris memenangkan gugatan. Berdasarkan putusan, pihaknya akhirnya melakukan pengajuan eksekusi lahan.
“Putusan udah inkrah, bekekuatan hukum tetap. Kita sudah menang. Pihak yang bersengketa di pengadilan itu pihak ahli waris (Alm) Didi bin Suganda dengan depelover, tidak ada sangkut paut dengan warga,” jelas Cahya.
Menurutnya, pihak penggugat atau ahli waris tak pernah menjual tanah itu kepada pihak tergugat alias PT Puri Fajar Purnama. Jadi, tegas dia, lahan tersebut sampai sekarang masih milik penggugat. Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan putusan pengadilan yang dikuatkan dengan persil yang dimiliki ahli waris.
“Dari ahli waris tidak pernah penjual sama developer. Jadi gak tau developer dari pihak mana dia ambil tanah ini, kami gak tau,” jelasnya.
(Achmad Nugraha)