TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy Banjar meminta sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar tidak membangun dan mendirikan bangunan di sekitar bantaran/sempadan sungai demi keselamatan bersama.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala BBWS Citanduy Banjar, Danang Baskoro saat membuka pertemuan Penetapan Garis Sempadan Sungai Citanduy di Hotel Harmoni, Jalan Rd. Ikik Wiradikarta 51, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Kamis (22/11/2018) malam.
” Sungai merupakan sumber air yang sangat penting bagi kehidupan. Karenanya, harus kita jaga dan pelihara keberlangsungannya. Dengan begitu, kelestarian fungsi sungai sebagai sumber daya air yang ada di dalamnya dapat terjaga dengan baik dan terus memberikan manfaat secara berkesinambungan,” terang Danang.
Sempadan Sungai sambung dia, adalah batas luar pengamanan sungai yang menjadi pembatasan adanya pendirian bangunan dari tepi atau bibir sungai sebagai daerah perlindungan sungai.
” Sempadan sungai ini sebenarnya sangat penting karena berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan. Dengan begitu, fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu,” tuturnya.
Pihaknya selalu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak merusak dan atau memanfaatkan Sempadan sungai.
Danang mengakui, sejauh ini sudah banyak titik-titik Sempadan Sungai Citanduy sudah dipakai masyarakat mendirikan bangunan. Sehingga ke depannya perlu tindakan tegas.
” Kita saat ini sedang membahas dan mencari solusi tepat untuk mengambil langkah tegas bagi yang melanggar Sempadan sungai. Untuk sementara, kita maksimalkan sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat,” katanya.
Pihaknya berharap, timbul kesadaran dari masyarakat tentang pentingnya keberadaan Sempadan sungai sehingga mau menjaganya.
” Perlindungan Sempadan sungai ini diatur dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang garis Sempadan Sungai atau Danau. Ini harus dipatuhi bersama, karena akhirnya bukan untuk siapa-siapa tapi demi kepentingan masyarakat sendiri,”pungkasnya.
(Seda/Bam’s)