BANDUNG, FOKUSJabar.id: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung akan melakukan pengawasan ketat terkait penerapan UMK di perusahaan – perusahaan di Kota Bandung. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai dengan UMK yang ditetapkan, maka hukum pidana menanti.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang melakukan pengawasan tentang norma termasuk ada pengusaha yang bayar di bawah UMK itu ketentuannya dan sanksinya pidana,” jelas Kepala Disnaker Kota Bandung, Asep Cucu Cahyadi .
Meski ada ancaman pidana, lanjut Asep, ada yang disebut dengan masa sanggah. Sehingga, para pengusaha yang merasa keberatan bisa melaporkan keberatannya.
“Kalau masa sanggah habis kemudian tidak mengajukan keberatan, itu akan kena sanksi pidana karena melanggar undang-undang atau peraturan pemerintah,” lanjutnya.
Asep menambahkan, yang menentukan apakah perusahaan tersebut bersalah atau tidak adalah tim pengawas dari Pemprov Jabar. Hal ini sesuai dengan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah.
Jika perusahaan melaporakan keberatan di masa sanggah, maka tim pengawas dari pemprov Jabar akan melakukan audit kepada perusahaan tersebut. Audit ini dilakukan untuk memastikan kebenenaran atas keberatan perusahaan tersebut tidak bisa membayar karyawannya sesuai dengan UMK yang ditetapkan.
Baca juga: UMK 2019 Kota Bandung Lampaui Kebutuhan Hidup Layak
Diinformasikan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) di masing-masing Kota/kabupaten di Jawa Barat. Adapun UMK di kota Bandung ditetapkan naik sebesar 8,03 persen menjadi Rp3.339.580,61.
(Vetra)