BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 pada 1 November 2018 silam sebesar Rp1 .668.372,83. Sedangkan untuk upah minimum kota/kabupaten (UMK) baru ditetapkan hari ini, Rabu (21/11/2018).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jawa Barat Ferry Sofwan Arief menyebutkan, kenikan UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat naik sebesar 8,03 persen. Namun khusus untuk Kabupaten Pangandaran, dari hasil berbagai macam pertimbangan mengalami kenaikan sebesar 10 persen.
Dijelaskan Ferry, penetapan kenaikan UMK Kabupaten Pangandaran 10 persen, tak lepas dari rencana Pemprov Jabar yang akan menjadikan Pangandaran sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK), di bidang Pariwisata, dan kedepannya di bidang industri pengolahaan perikanan Jawa Barat.
“Pangandaran itu sedang digarap untuk ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK),” jelas Ferry saat on air di PRFM.
Kenaikan UMK Kabupaten Pangandaran yang mencapai 10 persen, lanjut Ferry, diharapkan bisa menarik profesional atau orang yang berkompeten untuk bekerja di Pangandaran. Hal ini tentunya ditujukan agar kabupaten Pangandaran bisa berkembang lebih cepat.
“Ini membutuhkan sesuatu yang menarik profesional dan orang-orang yang berkompeten, kalau upahnya paling rendah apakah tertarik? nah itu salah satu penilaiannya,” jelasnya.
Dengan kenaikan sebesar 10 persen, UMK Kabupaten Pangandaran tidak lagi menjadi UMK terkecil di Jawa Barat. Pasalnya dengan UMK yang mengalami kenaikan sebesar 10 persen, kini UMK Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 1.714.673,33, yang berada di atas UMK Kota Banjar yang hanya Rp 1.688.217,52. Sedangkan UMK tertinggi ada di Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.234.010,24.
Adapun rincian UMK Kota/kabupaten di Jawa Barat tahun 2019 adalah :
1. Kabupaten Karawang : Rp 4.234.010,24
2. Kota Bekasi : Rp 4.229.756,61
3. Kabupaten Bekasi : Rp 4.146.126,18
4. Kota Depok : Rp 3.872.551.72
5. Kota Bogor : Rp 3.842.785,54
6. Kabupaten Bogor : Rp 3.763.405,88
7. Kabupaten Purwakarta : Rp 3.722.299,94
8. Kota Bandung : Rp 3.339.580,61
9. Kabupaten Bandung Barat : Rp 2.898.744,63
10. Kabupaten Sumedang : Rp 2.893.074,72
11. Kabupaten Bandung : Rp 2.893.074,71
12. Kota Cimahi : Rp 2.893.074,13
13. Kabupaten Sukabumi : Rp 2.791.016,23
14. Kabupaten Subang : Rp 2.732.899,70
15. Kabupaten Cianjur : Rp 2.336.044,97
16. Kota Sukabumi : Rp 2.331.752,50
17. Kabupaten Indramayu : Rp 2.117.713,68
18. Kota Tasikmalaya : Rp 2.086.529,61
19. Kabupaten Tasikmalaya : Rp 2.075.189,31
20. Kota Cirebon : Rp 2.045.422,24
21. Kabupaten Cirebon : Rp 2.024.160,07
22. Kabupaten Garut : Rp 1.807.285,69
23. Kabupaten Majalengka : Rp 1.791.693,26
24. Kabupaten Kuningan : Rp 1.734.994,34
25. Kabupaten Ciamis : Rp 1.733.162,42
26. Kabupaten Pangandara : Rp 1.714.673,33
27. Kota Banjar : Rp 1.688.217,52
(Vetra)