BANDUNG, FOKUSJabar.id : Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat masa bakti 2018-2022 dibawah pimpinan Brigjend Ahmad Saefudin secara resmi dilantik dan dikukuhkan Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman di Hotel Grand Asrilia, Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung, Kamis (25/10/2018).
![](https://cdn.fokusjabar.id/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181025-WA0009-300x200.jpg)
Prosesi pelantikan tidak dihadiri Gubernur Ridwan Kamil (Emil) maupun perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Hal tersebut menjadi tanda tanya besar.
Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman mengatakan, saat ini KONI Jabar sebagai ‘pendulum’ atau dijadikan pedoman bagi KONI-KONI Provinsi lain di Indonesia yang banyak belajar atas prestasi olahraga yang diraih Jabar. Untuk itu, sudah sepatutnya kita semua berbangga dan memberikan apresiasi terhadap kontribusi dari Pemprov dan KONI Jabar bagi peningkatan prestasi olahraga nasional.
” Saya berharap agar olahraga menjadi penggerak dalam membangun karakter bangsa. Salah satunya dengan kembali menghidupkan kegiatan olahraga mulai dari tingkat usia dini hingga masyakat luas sehingga KONI pun tidak kesulitan mendapatkan bibit-bibit atlet potensial untuk dibina ke depan,” ujar Tono saat ditemui usai melantik kepengurusan KONI Jabar masa bakti 2018-2022 di Hotel Grand Asrilia, Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung, Kamis (25/10/2018).
Terkait ketidakhadiran perwakilan Pemprov Jabar. Baik Gubernur, Wakil Gubernur Jabar maupun Dispora Jabar, bukan sebuah masalah besar. Pasalnya, pihak Pemprov Jabar hanya sebatas undangan dan bisa hadir atau tidak.
” Saya berfikir positif saja. Yang terpenting adalah kepengurusan KONI Jabar 2018-2022 ini saya lantik dan sudah sah. Soal ketidakhadiran perwakilan dari Pemprov Jabar, baik itu Gubernur maupun Dispora, mereka hanya sebatas undangan. Bisa saja mereka ada kesibukan masing-masing. Terlebih, dengan agenda pemerintahan yang saat ini cukup padat. Jadi tidak ada masalah dengan ketidakhadiran Gubernur Jabar atau perwakilannya dan kepengurusan KONI Jabar 2018-2022 dibawah pimpinan Ahmad Saefudin ini tetap sah,” tegasnya.
Sementara Ahmad Saefudin mengaku akan langsung bekerja membangun olahraga prestasi di Jabar usai dilantik KONI Pusat. Salah satunya, membentuk Satuan Pelaksana (Satlak) Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Jabar untuk mempertahankan gelar juara umum di PON XX tahun 2020 di Papua. Bahkan, pelaksanaan Pemusatan Latihan daerah (Pelatda) PON XX Jabar pun direncanakan dimulai pada November 2018 mendatang.
” Kami akan secepatnya beraudiensi dengan Gubernur Jabar serta DPRD Jabar terkait visi misi serta program kerja yang akan dilakukan kepengurusan KONI Jabar 2018-2022. Dengan demikian, Jabar tetap menjaga supremasi sebagai pwnyumbang atlet terbanyak bagi kontingen Indonesia di pelbagai multieven Asia Tenggara, Asia, hingga dunia,” ujar Ahmad.
Ahmad menambahkan, dari sisi pembinaan keolahragaan, Jabar sudah dalam posisi yang sangat layak. Tidak hanya sebagai juara umum PON XIX, tapi juga sebagai penyumbang atlet terbanyak bagi Indonesia di berbagai multieven olahraga tingkat internasional.
“Saat ini sudah bisa dibuktikan jika terdapat 191 atlet dan 49 pelatih serta ofisial Jabar yang terlibat dalam gelaran SEA Games 2017 maupun Asian Games 2018 kemarin. Dan itu pun menjadi modal awal kita untuk PON XX serta beberapa kejuaraan tingkat nasional lainnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Brigjend Ahmad Saefudin sendiri terpilih secara aklamasi dengan dukungan 85 suara dari 90 anggota pada pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Jabar 2018 yang digelar di Hotel Grand Aquila pada 13 September 2018 lalu. Pelaksanaan musorprov sendiri, digelar tanpa kehadiran Gubernur Jabar, Dispora Jabar, maupun perwakilan Pemprov Jabar.
Selain itu, kepemimpinan Brigjend Ahmad Saefudin di kepengurusan KONI Jabar masih dalam proses sengketa sidang di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) setelah digugat lima pengurus provinsi anggota KONI Jabar. Mereka mempermasalahkan status TNI aktif dan jabatan Kepala Sumdahan Balitbang Kemenhan RI yang dijabat Ahmad Saefudin yang dinilai melanggar aturan dalam UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan PP Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
(ageng/bam’s)