CIMAHI, FOKUSJabar.id: Kepala Seksi Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Perindustrian Kota Cimahi Agus Irwan menyebut, banyak minimarket yang beroperasi di Kota Cimahi melanggar jam operasional. Hal itu pun dinilai bisa merugikan pasar tradisional.
Padahal terkait jam operasional tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Pasar Modern. Dalam Perda tersebut diatur jam operasional toko modern sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
“Kenyataannya, hampir semuanya melanggar, terutama jam buka. Bukanya itu ada yang jam 07.00 WIB, kadang pukul 06.00 WIB. Malah ada yang 24 jam,” ungkap Agus, Kamis (11/10/2018).
Fakta tersebut didapatnya setelah menyisir dan mendata beberapa toko modern, termasuk yang beroperasi di rumah sakit dan SPBU.
“Kalau yang buka 24 jam itu di SPBU dan rumah sakit itu ada pengecualian. Tetapi yang lainnya harus sesuai aturan karena bisa menggerus konsumen pasar tradisional,” kata dia.
Dalam penyisiran yang dilakukan, pihaknya pun mengingatkan agar para pengusaha menaati Perda tentang jam operasional tersebut. Saat ini perlahan sudah kembali mengikuti aturan.
Meski secara umum masyarakat tidak mengeluh, namun Pemkot Cimahi berkewajiban melindungi pasar tradisional. Untuk itu, pihaknya meminta agar pengusaha mengikuti aturan sesuai Perda yang ada untuk melindungi pasar tradisional.
(Achmad Nugraha/LIN)