GARUT, FOKUSJabar.id : Pernyataan Djajat Darajat saat menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut berbuntut panjang.
Rencananya, para guru honorer dan sejumlah tenaga pendidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan melakukan aksi “ Jihad Guru,“ Selasa (18/9/2018) besok.
Aksi yang melibatkan sejumlah guru PNS tersebut membuat murka Bupati Garut, Rudy Gunawan. Dia mengancam bakal mencopot Kepala Sekolah yang ikut bergabung melakukan aksi unjuk rasa.
Menanggapi pernyataan Bupati, Komisi A DPRD Garut melalui Sekretarisnya, Dadang Sudrajat sangat menyayangkannya. Menurut dia, seharusnya Bupati tidak memperkeruh suasana dengan ancaman memberikan snksi kepada guru dan Kepala Sekolah yang turun demontrasi.
Bupati Rudy mesti bijak dan merasakan perasaan para guru honorer yang selama ini mengabdikan diri dengan tulus mengajar menutupi kekurangan guru tanpa adanya penghargaan serta tunjangan yang memadai dari pemerintah.
“ Daripada ngancam, lebih baik memberi solusi agar lahir kebijakan yang bisa diterima oleh teman-teman guru honorer,” kata Dadang yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kabupaten Garut saat ditemui di ruang Komisi A, Senin (17/9/2018).
Selain itu, Dadang juga meminta Bupati Rudy jangan asal tuduh bahwa gerakan aksi para guru guru ditunggangi muatan politis menghadapai Pemilu 2019.
“ Itu tuduhan yang tidak pantas dilontarkan seorang Bupati yang berbasic hukum. Mana buktinya?,” tanya Dadang.
Tuduhan tersebut tentu saja akan menambah sakit perasaan para guru honorer. Untuk itu, pihaknya berharap, Bupati berargumen berdasarkan bukti dan hukum.
Dadang mengaku, pihaknya sudah memberikan/menyampaikan solusi kepada Plt Kadisdik yang baru, Buldan Ali Jungjunan. Dimana harus segera enerbitkan SK penugasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Garut yang mengacu pada Peraturan Sekjen Kemendikbud No1 tahun 2018.
“ Hasil peretemuan tadi, Plt Kadisdik dan Pjs Sekda berjanji akan segera menghadap Bupati untuk melaporkan hasil rapat kerja dengan Komisi A,” tambahnya.
“ Kami harap, Pak Bupati jangan hanya terpaku pada PP 48 tahun 2015, tapi coba lirik regulasi lain yang memberikan celah agar guru honorer segera mendapatkan SK penugasan,” pungkas Dadang Sudrajat didampingi Ketua Komisi A, Alit Suherman.
(Andian/Bam’s)