BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Sukamiskin, Tejo Herwanto menyatakan siap menerima sanksi dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) atas temuan sidak Ombudsman RI yang mendapati kamar mantan ketua DPR Setya Novanto lebih besar dibanding kamar lainnya pada Kamis (14/09/2018) lalu.
“Jadi gini, saya siap diberikan sanksi atas temuan Ombudsman ini, tapi pimpinan mestinya bijak, bukan itu saja,” tegas Tejo di Sukamiskin Bandung Jawa Barat, Minggu (16/9/2018).
Namun Tejo meminta pimpinan berlaku adil mengambil kebijakan untuk jajaran Lapas Sukamiskin. Dia mengklaim Lapas Sukamiskin di bawah kepemimpinannya sudah membenahi sistem pengamanan, integritas pembinaan lingkungan lapas.
Menurutnya, temuan Ombudsman RI yang menyebutkan ruangan narapidana Setya Novanto lebih luas merupakan hal yang berhubungan dengan kesiapan anggaran lapas dalam menyediakan kamar. Pihaknya juga sudah mengusulkan standarisasi ukuran kamar dengan fasilitas toilet duduk.
“Itu kan masalah (temuan) ada hubungannya dengan penganggaran. Masalah yang tidak ada hubungan dengan anggaran sudah saya lakukan. Tapi itu kita kembalikan ke pimpinan,” katanya.
Tejo menegaskan, pihaknya legowo jika mendapatkan sanksi dari pusat. “Kalau kita sudah berbuat tiba – tiba dinilai buruk ya silahkan saja. Saya siap,” tegasnya.
Seperti diketahui, Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Narkotika Banceuy, Lapas Wanita, dan Lapas Sukamiskin pada Kamis hingga Jumat malam (13-14 September 2018). Dari hasil sidak tersebut, Ombudsman menemukan dugaan mal administrasi, yakni mendapati kamar mantan ketua DPR Setya Novanto lebih besar dibanding kamar narapidana lainnya.
“Dugaan mal administrasi di Lapas Sukamiskin karena masih ada perbedaan ukuran kamar hunian dengan yang lain. Yang lebih luas dihuni Pak Setya Novanto. Kalau ditanya ukuran bingung, pokoknya dua kali lipat,” ujar anggota Ombudsman Ninik di Kantor Kemenkum HAM Jabar, Kota Bandung, Jumat (14/09/2018) lalu.
(Ibenk/Vetra)