GARUT, FOKUSJabar.id : Meski SMA sudah tidak lagi dalam pengelolaan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA merasa prihatin atas pernyataan Plt Kadisdik yang menyebut bahwa guru honorer illegal dan tidak sah memberikan nilai.
Ketua MKKS SMA Kabupaten Garut, Cecep R Rusdaya menilai, pernyataan tersebut membuat keresahan bagi para guru honorer SD dan SMP. Meski begitu, di kalangan guru honorer SMA pun menjadi perbincangan hangat karena mereka merasakan nasib yang sama sebagai guru honorer.
“ Kami memandang bahwa guru honorer disetiap jenjang pendidikan memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam membantu penyelenggaraan pendidikan formal,” ungkap Cecep yang juga Kepala SMAN 15 Garut.
Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Disdik segera mengimplementasikan Persekjen Kemendikbud No1/2018 menerbitkan SK Penugasan. Dengan begitu, mereka merasa terhormat dan dihargai pengabdiannya.
(Andian/Bam’s)