GARUT, FOKUSJabar.id : Puluhan perwakilan guru honorer, Rabu (12/9/2018) kemarin melakukan audensi dengan Komisi A DPRD Garut terkait penerbitan SK penugasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai tindak lanjut Permendikbud No8 tahun 2017 dan Permendikbud No1 tahun 2018.
Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Garut, Dadang Sudrajat, keresahan para guru honorer tersebut tentunya harus segera disikapi secara serius oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan.
“ Wajar mereka merasa resah karena semakin tidak menentunya penerbitan SK penugasan dari Pemda sebagai tindak lanjut Permendikbud No8 tahun 2017 dan Permendikbud No1 tahun 2018,” kata Dadang yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Garut, Kamis (13/9/2018).
Pihaknya mengaku prihatin. Bagaimana tidak, hingga saat ini Pemda Garut belum menerbitkan SK tersebut. Terlebih, steatmen Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) yang tidak memahami akan permasalahan guru honorer.
Mereka tersinggung dengan steatmen yang menyatakan bahwa guru honorer bukan guru. Bahkan, memberi nilai kepada siswa pun tidak sah. Pernyataan tersebut kata Dadang, tidak layak dilontarkan seorang pejabat di lingkungan Disdik.
“ Kami berharap para guru honorer terus berjuang menuntut hak-haknya. Menurut saya, perjuangan mereka sebaiknya segera direspon karena sudah mengabdikan diri untuk mencerdaskan anak bangsa disaat kita mengalami kekurangan ribuan guru,” harap Dadang.
Komisi A tambah dia, telah meminta pimpinan DPRD Garut melayangkan surat kepada Bupati agar segera menerbitkan SK penugasan kepada para guru honorer. Dimana secara regulasi, mereka sudah memiliki dasar hukum yang bisa dijadikan acuan untuk terbitnya SK penugasan.
(Andian/Bam’s)