Senin 13 Januari 2025

Status Rangkap Jabatan Ketum KONI Jabar Sudah Ditelaah Biro Hukum dan HAM Setda Jabar

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Selain menyampaikan waktu pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Jabar 2018, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jabar Yudha M Saputra mengaku mendapat satu tugas lain dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait penyelesaian masalah KONI Jabar. ‎Tugas tersebut disampaikan Gubernur Jabar sebelum berangkat ke Jepang.

“Saya pun diminta Pak Gubernur untuk meminta telaahan hukum kepada Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar terkait status jabatan Pak Ahmad Saefudin. Karena itu, saya kirim surat kepada Kabiro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar,” kata Yudha saat ditemui di komplek olahraga SPOrT Jabar, Jalan Pacuan Kuda Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (12/9/2018).

Untuk itu, Yudha membenarkan terkait surat permohonan telaahan hukum tertanggal 10 September 2018 yang ditujukan kepada Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat.

Pada surat bersifat segera dengan nomor 426.4/1575-sekre tersebut, ‎Yudha sebagai Kadispora Jabar meminta Kabiro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar untuk melakukan telaahan hukum terhadap rangkap jabatan Ketua Umum KONI Jabar, Brigjen TNI H. Ahmad Saefudin yang saat ini masih menjadi TNI aktif dan bertugas sebagai Kapuslitbang Sumdahan Balitbang Kementerian Pertahanan RI.

Dalam surat tersebut pun dicantumkan beberapa dasar dari telaahan hukum, yakni pasal 40 UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pasal 56 ayat (1), (2), (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragan, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI nomor 800/2398/SJ tanggal 28 Juni 2011 perihal Larangan Perangkapan Jabatan pada Kepengurusan KONI dengan Jabatan Struktural dan Jabatan Publik.

‎”Hasil telaahan hukum tersebut akan menjadi dasar bagi Pak Gubernur untuk memberikan argumentasi hukum terkait polemik kepemimpinan di KONI Jabar,” terangnya.

Terkait telaahan hukum dari Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar, Yudha mengaku jika hasilnya sudah keluar. Pihaknya pun sudah menyampaikan dan memberikan langsung hasil telaahan hukum tersebut kepada Gubernur Jabar pada Rabu (12/9/2018).

“Untuk hasil dari telaahan hukum itu seperti apa, ‎kewenangan Pak Gubernur (Ridwan Kamil) untuk menyampaikan ke masyarakat atau ke media. Intinya, hasil telaahan hukum itu sudah ada dan sudah diserahkan kepada Pak Gubernur,” tegas Yudha.

(Ageng/LIN)

Berita Terbaru

spot_img