BANDUNG, FOKUSJabar.id: Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat R Yunandar Eka Perwira menjelaskan, usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kewirausahaan merupakan salah satu alternatif dan solusi tepat untuk menciptakan pelaku usaha baru di Jawa Barat.
“Raperda ini untuk menumbuhkan semangat kewirausahaan yang inovatif dalam rangka membangun perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan,” kata Yunandar.
Yunandar menyebut, Jabar dengan jumlah penduduk mencapai 45,5 juta jiwa dan dimoninasi usia produktif, yakni 70 persen dengan rata-rata pangsa pasar 13,40 persen terhadap nasional.
Artinya, harus ada prioritas perhatian terhadap pelaku usaha baru untuk mengembangkan usaha, terlebih Jabar memiliki ragam potensi sumber alam yang variatif dan bisa dioptimalkan.
Salah satu persyaratan peningkatan ekonomi yang tinggi adalah sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.
“SDM yang kompeten ini bisa menangkap berbagai peluang seiring perubahan lingkungan usaha yang memliki turbulensi pada situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian. SDM kompeten pun mampu bersaing dalam lingkungan bisnis global,” jelas dia.
Peraturan mengenai kewirausahaan, kata dia, saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif.
“Maka penting kiranya Provinsi Jawa Barat menyiapkan Raperda yang secara khusus dan terintegrasi dapat memfasilitasi dan mendorong terbentuknya ekosistem wirausaha yang kondusif dan berdaya saing di Jawa Barat” papar Yunandar.
Yunandar pun berharap, dengan adanya peraturan daerah terkait kewirausahaan maka pembangunan ekonomi berkelanjutan di Jawa Barat akan semakin tumbuh pesat.
(LIN)