Jumat 13 Desember 2024

Sistem Zonasi Dikeluhkan, Ini Kata Disdik Kota Bandung

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menyebut banyak orangtua calon peserta didik yang belum siap dan kekurangan informasi terkait pelaksanaan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung tahun 2018.

Hal itu pula lah yang menyebabkan orangtua calon peserta didik yang menganggap pelaksanaan PPDB tahun 2018 tidak terlalu berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Perbedaan‎ PPDB tahun ini dan tahun sebelumnya itu cukup signifikan. Kita menerapkan sistem di PPDB tahun ini sesuai amanat Permendikbud, dimana ada kewajiban untuk menerapkan sistem zonasi sebesar 90 persen, jalur prestasi 5 persen dan jalur khusus 5 persen,” kata Sekretaris Disdik Kota Bandung Mia Rumiasari melalui sambungan telepon, Rabu (11/7/2018).

PPDB Kota Bandung tahun 2018, lanjut Mia, menerapkan kebijakan langsung pemerintah pusat melalui Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 serta Nomor 14 tahun 2018.

Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut, yakni terkait sistem zonasi sebagai penegasan dari aturan sebelumnya.

“Sebenarnya kita tidak menerapkan murni 90 persen sistem zonasi di SMP Negeri di Kota Bandung. Seperti di lima SMP Negeri yang berlokasi jauh dari pemukiman penduduk, kita coba munculkan melalui jalur prestasi yakni di SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 14, dan SMPN 44,” terangnya.

Munculnya kekecewaan dan keluhan dari orangtua calon peserta didik terkait sistem zonasi, diakui Mia karena kurangnya informasi yang didapat.

Pasalnya, dalam sistem zonasi ‎yang diterapkan di SMP Negeri di Kota Bandung mengutamakan penilaian dari kedekatan jarak rumah dan sekolah.

Penilaian ini pun diberlakukan sama bagi semua calon peserta didik yang mendaftar.

Sedangkan untuk pendaftaran di tingkat SD, mengutamakan kriteria usia selain dari sisi zonasi.

“Jika dari sisi jarak ada persamaan, maka yang jadi penilaian lain berdasarkan nilai akademik calon peserta didik. Dan kita sudah terima perwakilan dari orangtua calon peserta didik ini dan hal ini menjadi bahan evaluasi kita kedepan. Meski demikian, kita tetap tidak bisa kontra produktif dengan aturan yang sudah dikeluarkan (pemerintah) pusat,” tegasnya.

(Ageng/LIN)

Berita Terbaru

spot_img