Terlebih itu akan mengganggu proses berjalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018. Pilkada ini harua jujur, adil dan rahasia.
“Nanti akan ada penggeledahan. Kalau ada yang bawa HP, HP-nya disimpan di dekat pintu masuk ke bilik suara. Jadi wajib tidak membawa HP ke bilik suara,” tegas Rifqi di Bandung.
BACA JUGA:
Tim Damkar Rancah Berhasil Evakuasi Anak Meninggal di Dalam Gorong-gorong
Alasan pelarangan pemilih membawa ponsel ke bilik suara adalah untuk menjaga independensi, apalagi Pilkada pun harus berjalan dengan rahasia.
Larangan itu pun untuk menghindaru hal-hal yang bisa merusak ketertiban Pilkada Serentak 2018.
“Kita sudah tahu banyak modusnya kalau dengan HP ini,” tambahnya.
Selain dilarang bawa ponsel, pemilih juga dilarang membawa atribut partai.
Kaitannya dengan persiapan logistik dan keamanan di hari pencoblosan 27 Juni besok, sudah selesai.
“Untuk logistik sudah terpenuhi dan keamanan sudah siap,” pungkasnya.
(Ibenk/LIN)