“Dalam bentuk apapun itu sudah tidak diperbolehkan,” tegas Wasikin ditemui dalam kunjungan kerja ke Panwaslu Kota Banhar, Minggu (25/6/2018).
Wasikin mengarahkan seluruh jajaranya untuk tetap bersikap dan menindak secara adil apabila terjadi pelanggaran. Apalagi saat pemungutan suara, semua pengawas tempat pemungutan suara harus benar fokus tidak boleh lalai dalam bertugas.
BACA JUGA:
Tim Damkar Rancah Berhasil Evakuasi Anak Meninggal di Dalam Gorong-gorong
Di masa tenang ini, Paslon Wali Kota maupun Paslon Gubernur tidak boleh mengadakan kegiatan kampanye. Sehingga, seluruh alat peraga kampanye sudah harus stertil termasuk berkampanye di media sosial.
“Apabila masih terdapat kampanye di masa tenang dengan pemasangan APK atau di media sosial laporkan dan kita tindak tegas dengan seadil-adilnya,” tutur dia.
(BOIP/LIn)