TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id : Pantia Pengawas (Panwas) Kota Tasikmalaya menertibkan beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) milik partai politik yang melanggar pasal 276 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Tindakan penertiban APK milik Partai Nasdem dan PKS ini sebagai bentuk penegakan aturan yang tertuang dalam UU PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” ungkap Ketua Panwas Kota Tasikmalaya Rino Sundawa Putra saat melakukan penertiban Senin (04/06/18).
Dia mengatakan bahwa APK dalam bentuk billboard besar milik PKS masuk kategori pelanggaran kampanye pemilu serta billboard pelanggaran konten pilgub Jabar 2018 milik Nasdem. Terlebih APK tersebut dipasang di jalur Jalan Yudanegara dan Cihideung Kota Tasikmalaya.
“Kita tidak akan mentolerir APK-APK yang melanggar aturan, jika ditemukan akan kita bongkar saat itu juga,” tegas Rino.
Dia menjelaskan, APK yang memuat konten lambang partai dan nomor urut partai dilarang di pasang sebelum masuk tahapan kampanye Pemilu 2019. Pengurus Partai Politik dilarang memasang APK sebelum tahapan Pemilu 2019 dimulai.
“Yang boleh hanya pasang bendera partai sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 216,” tutur di.
Rino pun mengimbau dan berharap para Parpol mampu menahan diri dan nafsu politiknya sampai masa waktu yang telah ditentukan. Dalam hal ini Parpol agar tidak memaksakan diri memasang APK karena belum masuk tahapan pemilu.
“Ada waktunya, pemilu itu diatur dan ada tahapannya. Semua harus sesuai atutan, dan seyogyanya Parpol itu bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan tidak melanggar Undang-undang,”pungkas Rino.
(Seda/LIN)