BANJAR, FOKUSJabar.id : Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banjar, Budi Kusmono mengkritik peran Wali Kota Banjar yang dianggap belum maksimal dalam melindungi hak-hak buruh.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) peka dengan kondisi kebutuhan masyarakat. Trlebih kaum buruh yang menjadi salah satu bagian dari penyumbang pajak daerah.
“Masalah kemisminan, pengangguran dan kurangnya lapangan pekerjaan masih perlu di maksimalkan. Walikota sangat berperan untuk membuka lapangan pekerjaan baru dengan mendatangkan investor untuk bermodal di Banjar,” kata Budi Kusmono.
Dia mengungkapkan, hari buru se dunia yang jatuh pada tanggal 1 Mei seharusnya menjadi ruh pergerakan perjuangan buruh untuk menyampaikan hak-haknya. Apalagi Upah Minimum Regional (UMR) Banjar sebut Budi sangat rendah yakni dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Barat.
“Seharusnya ini dapat dimanfaatkan oleh walikota untuk menggandeng investor supaya tertarik berinvestasi. Dan saya rasa UMR rendah ini pun bisa menjadi peluang bagi investor untuk membuka lapangan pekerjaan di Banjar karena secara perhitungan akan mengurangi beban biaya tenaga kerja,” paparnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.1065-Yanbangsos/2017 Tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018.
UMK UMR untuk Kota Banjar tersebut mulai berlaku mulai tanggal 01 Januari 2018.
Besaran Nilai Gaji UMK / UMR untuk wilayah Kota Banjar adalah sebesar Rp. 1.562.730,28,-
(Boip/Bam’s)