Kamis 12 Desember 2024

Forbat Minta Pembangunan SPBU di Lembang Dihentikan

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Seratusan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Forum Bandung Utara (Forbat) menggelar aksi ‘Save KBU (Kawasan Bandung Utara)’ di depan kantor Pertamina Marketing Operation Region III Jawa Barat, Bandung dan DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Senin (30/4/2018).

Hal itu dilakukan sebagai kritik pada pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang masuk dalam KBU.

Dalam aksinya mereka memeragakan kesenian kuda lumping, serta membentangkan spanduk bertuliskan pentingnya penegakkan aturan aturan terkait KBU, sehingga wilayah konservasi itu tidak semakin rusak.

Ketua Forbat Suherman mengatakan, aksinya ini dilakukan untuk menyadarkan semua pihak akan pentingnya menjaga lahan hijau di KBU.

Berbagai bencana terutama banjir yang terjadi di Bandung saat ini akibat tidak terkendalinya alih fungsi di KBU.

“Salah satunya pembangunan SPBU di Jalan Raya Lembang ini, yang sama sekali tidak ada izin,” ungkap Suherman di sela aksinya.

Suherman menegaskan bahwa pembangunan SPBU itu tidak memiliki izin dari Pemprov Jabar. Padahal menurut Perda Provinso Jabar nomor 2 tahun 2016, pembangunan di KBU harus memiliki rekomendasi gubernur.

“Ini tidak ada, izinnya tidak lengkap,” tegas dia.

Pihaknya pun akan menyampaikan aspirasi ke DPRD Jabar hari ini. Pihaknya akan meminta dewan bersikap tegas agar rekomendasi gubernur untuk pembangunan itu tidak dikeluarkan oleh Pemprov Jabar.

Tidak hanya itu, Forbat pun meminta dewan lebih serius menegakkan hukum di KBU sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KBU.

“Bahkan kami minta dewan meng-status quo-kan KBU. Hentikan dulu semua pembangunan di KBU. KBU sudah semakin rusak,” kata dia.

DPRD KBB, kata dia, sudah melakukannya, dalan rapat gabungan komisi, DPRD KBB meminta pembangunan SPBU itu dihentikan terlebih dahulu.

“Kami pun meminta Pertamina menghargai aturan ini. Berhenti membangun sebelum ada aturan yang jelas,” jelas Suherman.

Menurut dia, kehadiran SPBU di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang itu menyalahi aturan. Pembangunan SPBU seluas 1.822 meter persegi itu tidak menyertakan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam izin pembangunan SPBU yang telah diterbitkan.

Sebaliknya, lahan untuk RTH justru digunakan sebagai tangki penyimpanan bahan bakar oleh pemilik.

“Di lapangan tidak sesuai. Lahan seluas 856 meter persegi yang seharusnya digunakan untuk RTH malah dibangun untuk tangki, sehingga lahan serapan air tidak ada,” jelas Suherman seraya menyebutkan, anggota Forbat umumnya merupakan para kader pengawas KBU yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Lebih lanjut dia menegaskan, Forbat hanya ingin pelaksanaan Perda Provinsi Jabar nomor 22 tahun 2016 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang KBU berjalan maksimal.

Terlebih, koofisien wilayah terbangun (KWT) di Desa Gudang Kahuripan kini hanya tinggal 15 persen, yang artinya sudah sangat kritis.

“Kalau KWT-nya sudah 15 persen, artinya bangunannya tidak boleh lebih dari 20 persen (dari luas lahan). Ini malah dilanggar,” tegas dia.

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Jabar Yod Mintaraga menyatakan bahwa pembangunan SPBU di kawasan Lembang tersebut menyalahi aturan.

Yod mendesak Pemkab Bandung Barat dan Pemprov Jabar tak ragu menghentikan pembangunan SPBU tersebut.

Bahkan, Yod menyebut, bila perlu, dibongkar saja.

“Perda KBU sudah ada, RDTR (rencana detail tata ruang) juga. Kalau menyalahi, bongkar saja, kenapa tidak? “ tegas dia.

Yod membeberkan, pengelola SPBU tersebut awalnya mengajukan izin pembangunan untuk merenovasi SPBU. Kenyataannya, pihak pengelola malah membangun baru.

Hal itu membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan pengelola SPBU.

“Renovasi dengan membangun kan beda, itu sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img