BANDUNG, FOKUSJabar.id: Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat kerja lanjutan dengan tim investigasi yang terdiri dari oleh Kepala Cabang Dinas dan beranggotakan unsur Dewan Pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), dan beberapa unsur pendidikan lainnya.
Tim Investigasi telah menghasilkan beberapa rekomendasi, salah satunya terkait proses penyusunan dan pendistribusian soal agar dikembalikan kepada pihak sekolah dan menyatakan bahwa kebocoran soal dan jawaban kemungkinan kecil tidak terjadi.
Ketua Tim Investigasi Kebocoran USBN Husein Rahadian Hasan menjelaskan, pihaknya sudah mengklarifikasi ke sejumlah pihak terkait dygaan kebocoran soal dan jawaban USBN tingkat SMA/SMK di Jawa Barat.
“Kita klarifikasi kepada tim penyusun soal, kita sudah dapatkan soal USBN itu dibuat oleh satu tim yang dikoordinasi oleh Bidang Pembinaan SMA. Alurnya sudah dilakukan sedemikian rupa dimulai dari workshop, penulisan kisi-kisi dan lainya,” kata Husein.
Dalam proses klarifikasi yang telah dilakukan pada tahapan distrubusi master soal, kata dia, ditemukan bahwa alur pendistribusian dilakukan memakan proses panjang.
Sehingga Tim Investigasi Kebocoran USBN menganggap perlu adanya revisi SOP USBN khususnya pada bagian penyusunan dan pendistribusian soal USBN.
“Setelah dibuat, kemudian didistribusikan ke cabang dinas, dari cabang dinas dan langsung kita serahkan kepada MKKS kemudiqn K3S menyerahka n ke sekolah,” jelas dia.
Hasil investigasi itu memunculkan beberapa rekomendasi, salah satunya terkait perbaikan SOP penyusunan soal yang semula dilakukan satu tim pembinaan SMA akan dikembalikan kepada sekolah masing-masing.
” Kita akan kembalikan ruh dari USBN itu sebagai ujian yang dilakukan di sekolah, sehingga soal dibuat oleh sekolah,” terang dia.
Kaitannya dengan dugaan kebocoran soal dan jawaban USBN Jabar, pihaknya menyebut bahwa tim investigasi tidak menemukan adanya kebocoran soal maupun jawaban pada USBN Jabar.
Dari fakta dan data yang dikumpulkan dari beberapa sekolah di Kota Bandung, kemungkinan kebocoran soal sangat kecil karena tidak berdampak signifikan pada nilai siswa di sekolah tersebut.
“Dari tim kita tidak menemukan (kebocoran) soal” ucap Husein.
Menanggapi hasil investigasi tersebut Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Yomanius Untung menilai, permasalahan tersebut bersumber dari regulasi atau SOP pembuatan dan pendistribusian soal.
“Terkait regulasi dalam juknis dari Kemendikbud, sebenarnya soal cukup dibuat di satuan pendidikan setiap sekolah atau oleh MGMP masing-masing,” kata Untung.
Adapun pengambilalihan tugas penyusunan soal oleh Disdik Jabar dalam hal tataran untuk menjaga kualitas dari soal tersebut sudah baik. Namun pihaknya menyangkan langkah tersebut tidak diimbangi oleh dampak dari langkah tersebut sehingga menimbulkan potensi penyimpangan.
“Niatnya adalah agar soal yang dibuat memiliki kualifikasi yang terstandar, dan dianggap layak untuk disampaikan di ujian sekolah. Sayangnya Dinas pendidikan tidak menghitung dampak dari itu karena ada beberapa SOP yang longgar, diantanranya adanya pendistribusian ditambah kunci jawaban di waktu yang bersamaan, ” kata dia.
Komisi V memberikan rekomendasi terkait penyusunan soal adalah agar soal diserahkan ke setiap satuan pendidikan sekolah dan meminta Dinas Pendidikan untuk menyusun rencana kegiatan upgrading para guru yang nanti akan ditugaskan untuk menyusun soal
“Ini penting karena jika mengacu pada juknis hari ini memang dilaksanakan di setiap satuan pendidikan sekolah,” kata dia.
(LIN)