BOGOR, FOKUSJabar.id – Calon Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar meminta dua pelaku pengedar miras ‘ginseng’ di Cicalengka Kabupaten Bandung dihukum berat karena sudah mengakibatkan 216 korban 41 di antaranya mati.
Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi Pemerintah, aparat kepolisian dan masyarakat agar semakin responsif memberantas peredaran miras oplosan.
“Persoalan oplosan ini bukan sesuatu yang tidak diketahui, sesuatu yang diketahui bahwa itu ilegal. Kemudian aparat penegak hukum Insya Alloh tahu, terus kemana?, masyarakat (sekitar) juga tahu, ada pembiaran,” ujar Deddy Mizwar saat di Kota Bogor, Kamis (12/4/2018).
Aparat kepolisian menetapkan, dua penjual miras ‘ginseng’ Julianto Silalahi dan pemilik miras ‘ginseng’ yaitu Hamciak Manik ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara minimal 17 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal pasal 204 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 142 Undang – Undang RI nomor 18/2012 tentang Pangan.
Menurutnya, untuk menindak peredaran miras oplosan di daerah, sudah tidak perlu membuat Perda – Perda. Pasalnya, dengan regulasi yang berlaku saat ini, pemerintah maupun aparat kepolisian mempunyai kekuatan penuh untuk menindak.
“Begitu korban (banyak), baru teriak – teriak. Dijualnya di mana jelas, (ini) kesalahan berjamaah, gak perlu ada (Perda) macem – macem. Jelas, ini ilegal, tutup. Tahan orangnya,” katanya.
(Adie)