BANDUNG, FOKUSJabar.id : Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung menggelar deklarasi dan penandatanganan pakta integritas yang menyatakan ASN netral dalam Pilkada Serentak 2018. Kegiatan deklarasi dan penandatanganan integritas dilakukan di Plaza Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Senin (9/4/2018).
Penjabat Sementara Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin mengatakan, ASN memiliki kode etik dan kode perilaku. Keterlibatan ASN sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 yang menegaskan jika pegawai negeri sipil (PNS) negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.
Selain itu, aturan netralitas ASN pun ditegaskan melalui surat edaran Menpan-RB, surat edaran Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung nomor 800/SE.165-BKPP/2017 tentang netralitas ASN dan larangan dalam menggunakan fasilitas pemerintah daerah dalam pemilihan kepala daerah. “Untuk itu, seluruh ASN di Kota Bandung harus netral. ASN itu berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” ujar Solihin saat ditemui di Plaza Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Senin (9/4/2018).
Solihin secara tegas mengapresiasi dengan dilaksanakannya deklarasi dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN Kota Bandung. Hal ini semakin menegaskan netralitas para ASN Kota Bandung dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
“Saya selalu mengingatkan jajaran ASN Kota Bandung untuk berhati-hati dalam masa pilkada ini. Jaga perilaku ucapan maupun tindakan,” tambahnya.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Fathatun Fayziyyah menuturkan, dengan adanya surat edaran Kemenpan-RB, semua ASN diharapkan untuk tidak mencoba-coba ikut serta dalam Pilkada Serentak 2018. Yakni dengan memihak salah satu pasangan calon pada Pilkada Serentak maupun terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis.
“Hal ini harus kita apresiasi dan patuhi. Kalau tidak, akan menimbulkan pelanggaran. Dan kalau ASN melakukan pelanggaran, sanksinya cukup berat. Mulai dari keterlambatan penerimaan gaji hingga sulit mendapatkan penghargaan atau kenaikan pangkat. Jadi sudah seharusnya, ASN itu netral dan tidak boleh ikut serta dalam acara Pilkada Serentak 2018,” tegas Farhatun.
Beberapa contoh pelanggaran yang dilakukan ASN dan bisa masuk dalam kategori pelanggaran, diantaranya berfoto dengan salah satu pasangan calon. Meski pada saat itu belum ditetapkan dengan pasangan calon, namun karena surat edaran Kemenpan-RB dan KASN sudah muncul maka aturan itu pun sudah berlaku.
“Sejak muncul aturan itu, maka ASN harus mematuhi aturan yang ada,” pungkasnya.
Berikut isi Pakta Integritas Netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2018
1. Tidak memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan atau/wakil kepala daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait kegiatan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. Tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sampai berakhirnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
3. Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang undangan.
4. Ikut berperan aktif menjaga netralitas ASN di lngkungan pemerintah Kota Bandung.
(ageng)