BANJAR, FOKUSJabar.id: Potensi pelanggaran pelaksanaan Pilkada pada kaum disabilitas sangat besar. Adanya praktik money politic (politik uang) atau lebih lazim sebagai serangan fajar diprediksi akan terjadi di Kota Banjar.
“Apabila ini terjadi, maka penerima dan pemberi uang dalam konteks politik telah melanggara hukum dan diacam hukuman pidana bagi yang melakukanya,” ungkap Ketua Panwaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman, Kamis (05/04/2018).
Irfan menerangkan, apabila politik uang ini terjadi pada saudara kita yang menyandang disabilitas maka sebuah pelanggaran yang sangat fatal. Karena keterbatasan fisik mereka dimanfaatkan sebagai objek dari demokrasi negatif.
“Maka dari itu, kami terus melakukan pemahaman bagaimana regulasi dan ketentuan pelaksanaan pilkada,” kata dia.
Dia berharap, 50 disabilitas yang diberikan pemahaman ini dapat menjadi agen atau pelopor penyampai informasi kepada 607 daftar pemilih sementara (DPS) lainya di Kota Banjar.
(boip/bam’s)