KUNINGAN, FOKUSJabar.id : Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kuningan, Jubaedi menjelaskan hasil pleno dengan penyidik kepolisian dan kejaksaan terhadap Calon Gubernur (Cagub) Ridwan Kamil dan pihak yang meminjamkan motor berplat merah saat kampanye terkendala UU.
Menurutnya, penggunaan fasilitas Negara dengan sangkaan pasal 69 UU RI nomor 10/2016 tentang Pilkada, hanya berlaku bagi calon Bupati dan Wakil Bupati.
” Gakkumdu Kuningan memutuskan dalam pleno itu tidak diteruskan. Karena Pasal yang mengatur itu bukan untuk calon gubernur dan wakil gubernur,” kata Jubaedi.
Jubaedi juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang meminjamkan motor yaitu Kepala Desa Cijemit, Iman Nugraha mengakui perbuatannya salah.
” Sudah kita klarifikasi, dia akui kesalahannya. Kalaupun kita jeratkan otomatis harus sepaket dengan Ridwan Kamilnya. Jum’at kemarin udah kita putuskan itu. Setelah Konsultasi dengan Gakkumdu Jabar, akhirnya kita tidak ada kesepakatan untuk mengenakan pasal 69,” jelasnya.
seperti diketahui, Ridwan Kamil menggunakan motor plat merah dengan Nopol E 2254 Y di Desa Pinara Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan pada Senin 26 Maret 2018 lalu.
(Budi/Bam’s)