CIAMIS, FOKUSJabar.id : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis sudah menangani 19 kasus terkait dugaan pelanggaran pilkada (pemilihan kepala daerah) 2018.
“Total kasus yang kita tangani sebanyak 19 kasus. Semuanya merupakan laporan masyarakat dan temuan kami. Dari 19 kasus semua sudah diputuskan, ada 5 terkait pelanggaran Administrasi, semua sudah final,” kata Ketua Panwaslu Ciamis Uce Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di Hotel Tyara Jalan Jenderal Sudirman Ciamis, Kamis (29/3/2018).
Dia menjelaskan, yang melanggar administrasi salah satunya adalah Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) yang masih aktif di partai lalu diberhentikan sebagai PPK. Selanjutnya, kata dia, ada Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menghadiri acara deklarasi pasangan calon, juga sudah diberhentikan.
“Lalu ada satu aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran, karena telah menghadiri deklarasi pasangan calon Bupati Ciamis, sudah kita sampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Uce.
Selanjutnya, kata dia, ada empat kepala desa dan tiga perangkat desa yang menghadiri deklarasi dan ada juga yang melakukan kampanye, seluruhnya sudah diberikan rekomendasi kepada instansi terkait.
“Enam kasus diantaranya ternyata tidak cukup unsur. Sehingga bukan pelanggaran pemilihan karena itu tidak terbukti,” ucapnya.
Dia menegaskan, setiap temuan Panwaslu Kabupaen Ciamis dan laporan masyarakat akan diproses di Sentra Gakkumdu sampai keluar suatu keputusan.
(Ibenk/DH)