BEKASI, FOKUSJabar.id: Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menyebut bahwa pemerintahan negara harus segera diisi oleh pejabat yang ditunjuk Kemendagri apabila kepala daerah sedang melaksanakan cuti.
Demikian ditegaskan Sumarsono saat memberikan pengarahan umum penyelenggaraan pemerintah Kota Bekasi pada massa transisi menjelang berakhirnya tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2013-2018, di Aula Nonon Sontanie, Kantor Wali Kota Bekasi, Jumat (9/3/2018).
Dia menegaskan bahwa pemerintahan harus berjalan sesuai koridor. Sedetik pun pemegang pemerintahan tidak boleh kosong. Maka, sesuai kebutuhan instrumennya ditunjuk pejabat kepala (Pj) atau penjabat sementara (Pjs) kepala daerah, atau pelaksana tugas (Plt) kepal daerah, atau pelaksana harian (Plh) kepala daerah.
“Pjs wali kota pada 10 Maret 2018 hari terakhir menjabat. Kita akan evaliasi untuk menjadi Pejabat (Pj) wali kota. Siapa pun yang ditunjuk tinggal menunggu Surat Keputusan dan Gubernur Jabar yang akan melantik,” ungkap dia.
Lebih lanjut Sumarsono mengatakan, Pejabat (Pj) wali kota memiliki kewenangan dan tanggung jawab sepertihalnya tugas wali kota begitupun dengan haknya.
“Agar memastikan roda pemerintahan berjalan baik, Pj bisa melalukan promosi dan rotasi pejabat atas seizin Mendagri dengan alasan untuk menunjang pemerintahan. Pejabat wali kota pun diberikan hak sesuai aturan yang ada,” kata Sumarsono.
Adapun tugas pokok pejabat masa transisi, kata dia, di antaranya untuk meneruskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah dalam tugas pemerintahan dan pelayanan warga.
Kemudian memastikan kinerja OPD serta menyukseskan perhelatan Pilkada Serentak, dan menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pesta demokrasi Pilkada.
“Pj wali kota akan selesai hingga ditetapkan wali kota dan wakil wali kota baru. Untuk itu, agar berksinambungan masa transisi, Pj harus didampingi para Kepala OPD terkait. Sehingga OPD terkait bisa menjelaskan progres pembangunan kepada kepala daerah yang baru. Jadi tidak memulai kerja dari nol lagi, ” jelas Sumarsono.
Sumarsono mengatakan, ada tujuh oranf kepala daerah di Jabar dengan masa akhir tugas yang berbeda.
Dia menyebut Pjs Bupati Purwakarta direncanakan akan dilantik Gubernur Jawa Barat pada 13 Maret 2018.
” Kalau di Kota Bekasi tinggal tunggu jadwal pelantikan. Tanggal 10 Maret sepertinya tidak bisa, karena bertepatan HUT Kota Bekasi berarti pada 11 Maret akan ditunjuk pelaksana harian (Plh) bisa dari pejabat provinsi Jawa Barat atau Sekda Kota Bekasi,” kata dia.
Untuk diketahui, Kemendagri telah menunjuk Ruddy Gandakusumah sebagai Pjs Wali Kota Bekasi yang akan menyelesaikan tugas pada 10 Maret atau bertepatan dengan masa akhir jabatan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.
Kedua pimpinan Kota Bekasi itu sebelumnya mengajukan cuti di luar tanggungan negara untuk mengikuto Pilkada Serentak 2018.
Rahmat Effendi kembali mencalonkan sebagai Wali Kota Bekasi dan Ahmad Syaimhu mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jabar 2018.
(LIN)