GARUT, FOKUSJabar.id : Ketua DPRD Garut, Ade Ginanjar mengaku sudah melayangkan nota pimpinan ke Pj Bupati, Koesmayadi Tatang Padmadinata terkait kisruh pengangkatan tiga Plt Direktur di tubuh PDAM Tirta Intan.
Ade menilai, pengangkatan tiga Plt Direktur melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Menteri (Permen).
” Pengangkatan tersebut cacat hukum karena melanggar Perda No6 tahun 2010 dan Permen,” kata Ade, Jumat (2/3/2018).
Menurut dia, isi nota pimpinan tersebut salah satunya, Pj Bupati Garut harus segera mencabut kembali Surat Perintah (SP) pengangkatan Plt tiga Direktur PDAM Tirta Intan.
” Pj Bupati Garut harus segera mencabut SP pengangkatan tiga Plt Direktur PDAM,” tegasnya.
Tahun 2016 lalu lanjut Ade, DPRD Garut sudah membuat catatan strategis. Diantaranya, Pemkab Garut harus segera merubah status tipe PDAM Tirta Intan dari tipe D menjadi Tipe C. Namun dalam prosesnya, Pemda terlebih dulu harus mengajukan revisi Perda No6 tahun 2010 tentang struktural PDAM pada DRPD yang disesuaikan dengan PP 54 tahun 2017.
” Dalam nota pimpinan tersebut sudah ada poin untuk mengajukan revisi Perda. Hanya saja, apakah ada kemauan dari pihak Pemkab untuk mengusulkan Perda tersebut untuk direvisi atau tidak,” sebutnya.
Calon Bupati petahana dalam pengangkatan Plt tiga Direktur dilakukan dengan mengeluarkan Perbup yang seharusnya disesuaikan dengan Perda yang ada.
” Kami dengan tegas menyarankan pada Pj Bupati untuk segera mencabut SP ketiga Direktur tersebut dan dikembalikan kesemula,” pungkas Ade.
(Andian/Bam’s)