BANDUNG, FOKUSJabar.id: Saat musim hujan tiba, jumlah jalan rusak kian bertambah. Tak jarang kecelakaan pun terjadi akibat terperosok ataupun menghindari jalan rusak. Bukan hanya korban luka saja, tak jarang jalan rusak pun bisa menghilangkan nyawa.
Anggota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Joko Setiawarno menilai, aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi dan kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami jeratan hukum akibat membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera. Padahal, sesuai pasal 24 (ayat 1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuran Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Jika karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Dan jika terjadi kecelakaan, tidak terkena sanksi hukum,” tuturnya mengutip PRFM, Selasa (27/2/2018).
Ia menambahkan, di Pasal 24 (ayat 2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.
“Pasal 273, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta. Mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta,” terang Joko.
Sementara, lanjutnya, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki, dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau dendan bayar maksimal Rp 1,5 juta.
“Sudah banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak. Jika korban atau keluarga korban sadar hukum, pasti penyelenggara jalan yang abai bisa terkena sanksi hukum. Sebelum terjerat hukum, lakukan perbaikan segera, jika tidak memungkinkan karena faktor cuaca, berilah tanda atau rambu pada pada jalan yang rusak tersebut,” pungkasnya.
(Vetra)