BANDUNG, FOKUSJabar.id: Polda Jabar resmi menetapkan tiga tersangka kasus gratifikasi dalam Pilkada Garut. Kasus teresebut pun terus didalami untuk mencari tersangka baru.
Ketiga tersangka itu, yakni anggota komisioner KPU Garut berinisial AS, Ketua Panwaslu Garut berinisial HH dan seorang tim pemenangan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin berinisial DW.
Demikian disampaikan Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryanto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (26/2/2018).
Untuk diketahui, kasus dugaan gratifikasi itu terungkap setelag pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.
“Informasinya sudah sejak satu bulan lalu dan polisi menyelidik. Ada struk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau bukti transfer kepada Panwaslu Kabupaten Garut. Lalu kami kroscek ke bank mandiri, dan hasilnya benar,” kata Agung.
Selanjutnya polisi mengumpulkan bukti selama dua minggu, hingga akhirnya terbukti ada gratifikasi oleh seseorang berinisial D kepada Panwas dan Komisioner KPU Garut.
D diketahui memberikan uang Rp10 juta kepada Ketua Panwaslu HH dan Rp100 juta beserta satu unit mobil Daihatsu Sigra kepada komisioner KPU.
“Tujuannya itu untuk meloloskan paslon (Soni-Usep) pada tahapan pilkada,” ungkap dia.
Oknum penyelenggara Pilkada tersebut diamankan pada Sabtu (24/2/2018) oleh Satgas Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri ke Mapolda Jabar, disusul oknum tim pemenangan paslon sehari kemudian.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya, satu lembar kwitansi, tiga buku tabungan, 12 bukti transfer dan satu unit mobil.
Akibat perbuatan itu, DW dijerat Pasal 5 UU nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sedangkan oknum penyelenggrara dijerat pasal 11 UU nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
(LIN)