Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto, Sabtu (24/2/2018).
Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi fenomena orang gila yang berkeliaran (meneror) di tempat tinggal ulama atau pesantren di sejumlah wilayah di Jawa Barat.
BACA JUGA:
3 Kios Pangkas Rambut di Cimanuk Garut Dilalap Api
Untuk itu polisi dan semua elemen masyarakat harus bersama-sama menjaga wilayah masing-masing.
“Kemarin juga pada hari Jumat (23/2) kami diserahi dua orang gila yang diamankan warga dari daerah Baregbeg,” ucap dia.
Lebih lanjut Hendra mengimbau agar masyarakat melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan orang dengan gelagat, seperti orang gila.
Hal itu penting agar tidak menimbulkan informasi simpang siur.
“Segera lapor ke kami dan secepatnya akan ditindaklanjuti,” jelas dia.
Kaitannya dengan dua orang yang diserahkan warga ke Polisi, pihaknya mengaku sudah menyerahkannya ke Dinsos Ciamis.
(Husen Maharaja/LIN)