TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id : Tim kampanye dari masing-masing Paslon Pilgub Jawa Barat 2018 wajib mematuhi aturan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pasangan calon termasuk alat peraga kampanye (APK). Dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 itu diatur apa saja yang dibolehkan dan dilarang oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur .
“Aturannya suedah jelas termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) bagi yang melanggar akan ditindak,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Arminus Koto dalam Rakernis Pengawasan Kampanye di Hotel Horison, Jalan Yudanegara Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya Jumat (23/02).
Koto menambahkan, para paslon gubernur wajib mematuhi aturan PKPU demi terlaksananya proses Pilkada yang aman, jujur dan kondusif, saat kampanye paslon tidak dibenarkan saling menghina, berkampanye ditempat ibadah termasuk money politik, yang memberi dan penerima sama-sama sanksi mulai dari denda sampai Rp. 1 Milyar dan pidana hukuman 6 tahun penjara.
Koto juga menjelaskan, terkait APK para Paslon, yang berhak mengeluarkan adalah KPU, jadi para Paslon tidak dibenarkan mencetak sendiri selain KPU, APK itu hanya ada tiga yakni spanduk, umbul-umbul dan baliho yang dicetak dan dikeluarkan KPU, jika ada diluar ketentuan itu bukan APK itu ilegal dan segera dibongkar karena jelas-jelas melanggar PKPU.
”Seluruh anggota Bawaslu maupun Panwaslu di Kota dan Kabupaten tugasnya melakukan pengawasan seluruh tahapan demi tahapan Pilgub dan menindak segala bentuk pelanggaran,”pungkasnya.
(Seda/DAR)