spot_img
Senin 28 April 2025
spot_imgspot_img

Sulit Awasi ASN di Medsos, Masyarakat Harus Ikut Berpartisipasi

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Seorang pegawai negeri (ASN) dilarang membubuhkan tanda suka (like) di akun Facebook atau media sosial lain milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Panwaslu Kabupaten Ciamis mengaku kesulitan mengontrol dan mengawasi ASN di Medsos. Maka dari itu, masyarakat harus ikut bersama mengawasi perilaku ASN di Medsos.

BACA JUGA:

KPU Kota Tasikmalaya Umumkan 45 Anggota DPRD 2024-2029

“Panwaslu Ciamis cukup sulit mengawasi ASN di Medsos. Tapi kita bersama-sama Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Gakkumdu punya Cyber Scurity atau Cyber Army-nya untuk mengawasi segala bentuk aktivitas di Medsos yang berkaitan dengan Pilkada Serentak 2018 Ciamis,” kata Kepala Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Kabupaten Ciamis, Fahmi Fajar Mustopa, di kantornya, Rabu (21/2/2018)

Menurutnya, ASN punya pengaruh besar di masyarakat, ketika memberikan tanda suka di akun Facebook salah satu Paslon Bupati itu dianggap berpihak. Dia menegaskan ASN wajib membantu mengkampanyekan Pilkada untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

“Bukan mengkampanyekan salah satu Paslon. Tapi kampanye untuk kesuksesan Pilkada Serentak,” ujar Fahmi.

(Ibenk)

spot_img

Berita Terbaru