spot_img
Senin 16 Juni 2025
spot_imgspot_img

Potensi Pelanggaran ASN Tertinggi di Pilkada Serentak?

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis menilai, potensi permasalahan yang akan banyak muncul di Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 Ciamis ini adalah keterlibatan ASN yang berpihak pada salah satu Pasangan Calon Bupati Ciamis.
“Potensi (pelanggaran) terbesar mungkin adalah ASN yang berpihak. Kami memperkirakan itu (pelanggaran) yang paling tinggi. Setiap ada Petahana yang paling rawan adalah ASN,” kata Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Kabupaten Ciamis, Fahmi Fajar Mustopa di kantornya, Rabu (21/2/2018).
Di Kabupaten Ciamis hanya ada dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yakni H. Herdiat-Yana D. Putra (nomor urut 1) dan Petahana Iing Ayam Arifien- Oih Burhandin (nomor urut 2).
Fahmi mengatakan, dalam Peraturan Perundangan banyak larangan bagi ASN dalam massa Pilkada, seperti dilarang untuk berpihak ke salah satu Paslon, dilarang selfie atau foto bareng bersama Paslon, bahkan dilarang untuk memberikan tanda suka kepada akun media sosial (Medsos) Paslon di Medsos.
“Sampai-sampai ada yang komplain, bicara langsung ke Panwaslu Ciamis. Katanya, banyak sekali larangannya, merasa tertekan, ya sudah jangan nyoblos saja, begitu katanya,” ungkap Fahmi.
Padahal kata dia, seorang ASN sampai pegawai pemerintahan tingkat desa wajib hukumnya untuk mengajak pemilih supaya berpartisipasi di Pilkada Serentak 2018 ini.
“Yang dilarang itu berpihak kepada salah satu Paslon,” tegas.
(Ibenk/LIN)

 

spot_img

Berita Terbaru