BANDUNG, FOKUSJabar.id : Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandung, Arif Prasetya mengakui adanya keterlambatan dalam perencanaan proyek trotoar 2017 serta gagal lelang yang berimbas pada belum selesainya pekerjaan, meski target waktu sudah terlampaui.
“Ada kesalahan kita juga pada saat tahun kemarin perencanaan DED Engineering dalam 1 tahun selesai pada pertengahan (tahun-red) sehingga pas dilelangkan juga terjadi beberapa gagal lelang, molor juga waktunya. Selain itu cuaca juga yang tidak memungkinkan melakukan pekerjaan,” paparnya melansir PRFM, Senin (5/2/2018).
Seperti diketahui, Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung memberi tenggat waktu pada pelaksana pembangunan sampai 30 Desember 2017 silam. Namun karena belum selesai DPU memberikan kelonggaran waktu 50 hari sampai pertengahan Februari 2018 mendatang.
Apabila sampai waktu yang ditentukan pelaksana pembangunan tidak bisa menyelesaikan DPU akan memberikan sanksi berupa blacklist dua tahun tidak bisa berkegiatan di Kota Bandung. Dari pengamatan dan laporan yang diterima DPU Kota Bandung, Arif menyampaikan pekerjaan trotoar sudah mencapai 85 persen di beberapa wilayah.
“Untuk kualitas terus disempurnakan, brangkal (sisa material bangunan) banyak yang dikeluhkan, kami mohon maaf kepada warga Kota Bandung. Kita pun sudah menyampaikan beberapa kali untuk peladsana brangkalnya tidak disimpan pinggir jalan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arif pun berharap dari kejadian ini Pemerintah Kota Bandung dapat melaksanakan lelang lebih awal sehingga tidak ada pekerjaan yang melewati akhir tahun anggaran.
Rencananya pekerjaan tahun 2018 ditargetkan menyelesaikan pusat kota. Dalam hal ini pemerintah berupaya mengajak masyarakat berjalan kaki.
“Mohon juga kalau sama sama menjaga (trotoar) bukan untuk tempat parkir dan tempat berjualan,” tutupnya.
(Vetra)