BANJAR,FOKUSJabar.id: Kepala Desa (Kades) Rejasari, Ahmad Afrizal Rizki, menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatannya. Pernyataan tegas tersebut ia sampaikan saat menghadiri agenda dengar pendapat (hearing) bersama Forum Masyarakat Peduli Rejasari (F-MPR) di aula Desa Rejasari, Senin (13/4/2026).
Ahmad menegaskan bahwa komitmen mundur tersebut bukan merupakan bentuk ketidakmampuan dirinya dalam menyelesaikan persoalan desa. Namun, ia menekankan bahwa jabatan tersebut sepenuhnya merupakan mandat dari rakyat.
Baca Juga: F-MPR Geruduk Kantor Desa Rejasari Banjar, Ada Apa?
“Saya terpilih oleh masyarakat. Jika masyarakat memang menginginkan saya mundur, maka saya siap melakukannya,” ujar Ahmad.
Langkah Konsultasi dan Tindak Lanjut
Terkait berbagai tuntutan dan permasalahan yang mencuat dalam forum tersebut, Ahmad berencana segera menjalin koordinasi dengan otoritas yang lebih tinggi. Ia akan berkonsultasi dengan pihak Kecamatan Langensari serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar guna membahas aspirasi dari F-MPR.
Langkah ini ia ambil untuk memastikan setiap kebijakan atau penyelesaian masalah tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Banjar.
Sorotan Terhadap Perangkat Desa
Selain tuntutan terhadap Kades, forum tersebut juga menyoroti kinerja internal perangkat desa. Anggota BPD Desa Rejasari, Yanti, membenarkan adanya dua perangkat desa yang sudah lama tidak menjalankan kewajibannya masuk kerja.
Yanti menjelaskan bahwa BPD sebenarnya telah melayangkan pemanggilan kepada Kades untuk meminta klarifikasi terkait absensi kedua perangkat tersebut. Namun, pihak BPD menilai penjelasan dari Kepala Desa selama ini belum memberikan solusi yang memuaskan.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya dan menanyakan hal ini kepada Kades, tetapi jawaban yang kami terima sejauh ini kurang memuaskan,” ungkap Yanti.
Pertemuan ini menjadi momentum krusial bagi tata kelola Pemerintahan Desa Rejasari untuk memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di hadapan warga.
(Agus Purwadi)



