spot_imgspot_img
Senin 13 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sebut Jaksa Abaikan Fakta, Kuasa Hukum Resbob Nilai Tuntutan 2,5 Tahun Penjara Tidak Adil

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kuasa hukum terdakwa Resbob, Fidelis Giawa, melayangkan kritik tajam terhadap tuntutan dua tahun enam bulan penjara yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan. Ia menilai tuntutan tersebut mengabaikan fakta-fakta kunci yang muncul selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026).

Fidelis mengungkapkan bahwa jaksa menutup mata terhadap dua poin krusial, yakni tindakan terdakwa menghapus konten bermasalah sebelum adanya laporan polisi, serta adanya permohonan maaf yang telah pihak pelapor terima.

Baca Juga: Resbob Terancam 2,5 Tahun Bui, Hakim Beri Waktu Pleidoi

“Dua hal penting itu tidak menjadi pertimbangan. Kami menilai tuntutan jaksa sama sekali tidak mengacu pada fakta persidangan,” tegas Fidelis.

Soroti Unsur Kekerasan yang Tidak Terbukti

Selain mengkritik beratnya tuntutan, pihak kuasa hukum juga menyoroti kegagalan jaksa dalam menguraikan unsur kekerasan terhadap orang maupun barang dalam surat dakwaan. Padahal, secara hukum, unsur tersebut merupakan komponen vital dalam menjerat seseorang dengan pasal ujaran kebencian.

Fidelis menjelaskan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya bukti kekerasan fisik sama sekali. Menurutnya, kegaduhan yang terjadi selama ini hanya terbatas pada percakapan di media sosial melalui pesan langsung (Direct Message), tanpa ada aksi nyata di lapangan.

“Persidangan tidak pernah mengonfirmasi adanya kekerasan terhadap orang maupun barang. Unsur itu jelas tidak terbukti,” jelasnya.

Siapkan Nota Pembelaan

Tim kuasa hukum memastikan akan menuangkan seluruh keberatan tersebut ke dalam nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya. Fidelis juga menyayangkan sikap jaksa yang ia anggap kurang profesional karena mengabaikan realitas yang terungkap di meja hijau.

Ia menekankan pentingnya membedakan antara pelanggaran norma sosial dan pelanggaran hukum pidana. Meskipun mengakui adanya kekeliruan secara sosial, Fidelis menegaskan bahwa hal tersebut belum tentu memenuhi unsur pidana yang dapat menjebloskan seseorang ke penjara.

“Proses hukum ini harus menguji kebenaran secara legal formal, bukan sekadar menghakimi berdasarkan norma sosial semata,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru