CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis sukses meringkus dua pelaku pencuri mesin traktor yang meresahkan petani di wilayah hukum Polsek Banjarsari. Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mengonfirmasi penangkapan tersebut setelah pihaknya menerima laporan kehilangan dari sejumlah kelompok tani.
AKP Carsono menjelaskan bahwa dalam melancarkan aksinya, para pelaku menyasar traktor yang terparkir di area persawahan tanpa pengawasan dan jauh dari pemukiman penduduk. Kondisi sawah yang sepi memudahkan pelaku untuk memantau target sebelum mengeksekusinya.
Baca Juga: Perumdam Tirta Galuh Tata Ulang Lokasi Kran Air Siap Minum ke Titik Strategis
Modus Operandi dan Motif Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mendatangi lokasi pada malam hari untuk mempreteli mesin traktor dari rangkanya. Setelah berhasil melepas mesin, mereka segera membawa kabur barang curian tersebut untuk dijual kembali.
“Para pelaku menjual mesin hasil curian tersebut dengan harga Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit,” ujar Carsono, Senin (13/4/2026).
Mirisnya, kedua pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk berfoya-foya dan bermain judi online. Kini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pencurian yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pengembangan Jaringan Penadah
Polres Ciamis saat ini terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan penadah barang curian. AKP Carsono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan eksekutor saja.
“Kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan penadahnya,” tegas Carsono.
Pihak kepolisian juga mengimbau para petani agar lebih waspada dalam menyimpan alat mesin pertanian (alsintan) dan tidak meninggalkannya di lokasi yang rawan tanpa pengamanan tambahan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
(Husen Maharaja)



