spot_imgspot_img
Senin 13 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Resbob Terancam 2,5 Tahun Bui, Hakim Beri Waktu Pleidoi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Senin (13/4/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum Sukandar menyatakan bahwa terdakwa di nilai terbukti secara sah. Melanggar ketentuan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 243 KUHP yang baru.

Baca Juga: Atasi Banjir, Pemkot Bandung Siapkan Pasukan Gober

“Memohon majelis hakim menyatakan Muhammad Adimas Firdaus terbukti secara sah melanggar. Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026. Tentang Penyesuaian Pidana, serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,”kata Sukandar di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, majelis hakim yang di pimpin Adeng Abdul Kohar memberikan kesempatan kepada terdakwa. Maupun penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).

“Terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, bisa di gunakan atau tidak. Majelis memberikan waktu satu minggu, dan sidang akan di lanjutkan pada Senin, 20 April 2026,” kata Adeng.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa pembelaan dapat di sampaikan langsung oleh terdakwa. Maupun melalui tim advokat, dengan mempertimbangkan waktu penahanan yang terbatas.

“Nota pembelaan bisa di sampaikan sendiri atau melalui advokat. Kami beri kesempatan satu kali, dengan mempertimbangkan kondisi waktu penahanan,”katanya.

Baca Juga: Pengelola Baru Kebun Binatang Kota Bandung Segera Dipilih

Sidang lanjutan di jadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Menutup persidangan, majelis hakim menyatakan sidang di tunda hingga pekan depan untuk memberikan ruang bagi proses pembelaan.

“Demikian sidang hari ini di tutup dan akan di lanjutkan sesuai jadwal yang telah di tetapkan,”pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru