BEKASI,FOKUSJabar.id: Kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor menuai sorotan karena implementasinya belum berjalan maksimal di lapangan. Meskipun bertujuan meringankan beban masyarakat, sejumlah hambatan teknis membuat warga belum merasakan manfaat utuh dari program tersebut.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menggagas program ini dengan menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama saat melakukan proses administrasi kendaraan. Aturan yang berlaku sejak awal April 2026 ini memungkinkan masyarakat cukup membawa STNK dan identitas diri pribadi tanpa harus mencari dokumen milik pemilik awal.
Baca Juga: Sekda Bogor Pastikan Layanan Publik Tetap 100 Persen Selama WFH
Namun, realitas di lapangan menunjukkan perbedaan prosedur yang mencolok antarwilayah. Sebagian kantor Samsat masih menerapkan standar lama dengan tetap menuntut KTP pemilik pertama kepada wajib pajak, padahal pemerintah sudah mensosialisasikan aturan baru tersebut.
Kendala Kewenangan di Wilayah Bekasi
Berbeda dengan wilayah Bandung yang mengambil tindakan tegas berupa penonaktifan pimpinan Samsat, wilayah Bekasi menghadapi tantangan yang lebih kompleks. Pelaksanaan kebijakan di Bekasi tersendat karena adanya perbedaan kewenangan kelembagaan.
Operasional Samsat di Bekasi berada di bawah koordinasi Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat memerlukan proses penyesuaian khusus agar sejalan dengan aturan kepolisian di wilayah tersebut.
“Kepala Samsat Kota Bekasi saat ini masih terus membangun komunikasi dengan Polda Metro Jaya. Kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan ruang bagi kebijakan pro-rakyat dari Jawa Barat ini,” ujar anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan, Sabtu (11/4/2026).
Minimnya Sosialisasi Memicu Kebingungan
Selain persoalan birokrasi, minimnya penyampaian informasi kepada petugas di garda terdepan menjadi kendala utama. Sosialisasi yang tidak merata menyebabkan perbedaan pemahaman antara kebijakan pusat dan praktik di meja pelayanan.
“Sosialisasi yang kurang membuat kebijakan bagus ini menjadi kurang tepat sasaran. Akibatnya, muncul kebingungan di tengah masyarakat yang ragu apakah aturan tersebut sudah berlaku di daerah mereka atau belum,” jelas Faisyal.
Ia menyarankan agar Gubernur Dedi Mulyadi segera memanggil seluruh jajarannya untuk memastikan kebijakan ini berjalan seragam di seluruh Jawa Barat. Penguatan koordinasi antarinstansi menjadi kunci utama agar tidak ada lagi petugas yang menggunakan prosedur lama yang menyulitkan warga.
Ke depan, kolaborasi intensif antara pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait harus menjadi prioritas. Tanpa adanya keselarasan langkah, kebijakan yang bertujuan memodernisasi layanan publik ini berpotensi kehilangan efektivitasnya dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
(Jingga Sonjaya)



