PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Polres Pangandaran Polda Jabar buka suara menanggapi kasus oknum wartawan yang mengaku sebagai Polisi.
Plt. Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut belum masuk laporan resmi, melainkan masih sebatas laporan informasi dari masyarakat.
“Betul ada laporan informasi yang masuk, tapi ini bukan laporan polisi (LP) atau lapdu ya. Baru sebatas informasi yang di terima, termasuk dari kanal pengaduan seperti WhatsApp Kapolres,” ucap Yusdiana Jumat, (10/4/2026).
Baca Juga: Kemenag Pangandaran Wajibkan Seluruh Staf Tetap Siaga di Rumah Selama WFH
Menurutnya, Informasi itu bermula dari warga yang merasa ada kejanggalan terhadap sosok yang diduga wartawan. Dalam laporannya di sebutkan bahwa oknum tersebut di kenal oleh pihak lain sebagai anggota Polsek Parigi, meski belum ada pernyataan langsung dari yang bersangkutan.
“Kalau soal mengaku polisi, itu belum bisa dipastikan. Karena yang menyampaikan itu pihak ketiga, bukan dari orangnya langsung. Jadi kita masih lakukan klarifikasi,” jelasnya.
Yisdiana menambahkan, warga yang melapor berasal dari wilayah Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi. Penanganan kasus tersebut sudah berada di tangan jajaran Polsek Parigi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Saat ini, Polisi pun masih melakukan penelaahan awal untuk menentukan apakah kasus ini bisa naik ke tahap penyelidikan atau bahkan penyidikan.
“Masih di telaah dulu. Nanti hasilnya apakah naik ke penyelidikan atau tidak, itu tergantung dari hasil pendalaman di Polsek Parigi,” tegasnya.
Meski belum naik status, polisi memastikan bahwa oknum yang bersangkutan akan segera di panggil untuk di mintai keterangan dalam waktu dekat.
“Pasti akan kita panggil untuk klarifikasi. Kemungkinan minggu-minggu ini di jadwalkan,” tambahnya.
Masih Tahap Awal
Namun, hingga saat ini polisi juga belum mengungkap identitas maupun inisial dari terduga oknum tersebut. Hal ini lantaran prosesnya masih di tahap awal.
“Belum bisa dimunculkan inisial karena ini masih penelaahan. Kalau sudah masuk penyidikan baru bisa kita sampaikan,” jelas Yusdiana.
Polisi juga membuka peluang bagi pihak-pihak yang merasa di rugikan untuk membuat laporan resmi agar kasus ini bisa di tindaklanjuti secara hukum.
Baca Juga: Kehadiran Tol Getaci Berdampak Besar Bagi Pangandaran
“Kalau ada yang merasa di rugikan, silakan melapor. Itu hak setiap warga negara. Kalau sudah ada laporan resmi, pasti akan kita tindak lanjuti,” tegasnya lagi.
Di sisi lain, polisi juga menyoroti peran pihak ketiga yang menyebut oknum tersebut sebagai anggota polisi. Jika memang merasa di rugikan, pihak tersebut juga di dorong untuk melapor.
Kasus ini sendiri masih terus bergulir dan akan ditentukan melalui gelar perkara apakah memenuhi unsur untuk naik ke tahap berikutnya atau tidak.
(Sajidin)



