spot_imgspot_img
Rabu 8 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dishub Kota Tasikmalaya Resmi Berlakukan Pembayaran Parkir Non-Tunai QRIS di Kawasan HZ Mustafa

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya resmi memberlakukan sistem pembayaran parkir non-tunai menggunakan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Kebijakan ini menyasar sejumlah titik padat parkir, terutama di sepanjang Jalan HZ Mustafa yang merupakan pusat niaga tersibuk di Kota Tasikmalaya, Rabu (8/4/2026).

Kepala Dishub Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, memimpin langsung pemasangan papan informasi QRIS bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Amran Saefullah, serta Kepala UPTD Parkir, Uhen. Papan bertuliskan “Khusus Parkir Non Tunai” tersebut memuat kode batang (barcode) resmi yang dapat dipindai oleh pengguna jasa parkir melalui aplikasi dompet digital atau mobile banking.

Baca Juga: Wabup Tasikmalaya Pastikan Pemda Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Bocah Korban Ular Keling

Iwan menjelaskan bahwa langkah ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat yang kini semakin terbiasa dengan transaksi digital yang lebih praktis, aman, dan transparan.

Solusi Fleksibel dan Transparan

Kehadiran sistem pembayaran QRIS ini bertujuan memberikan alternatif bagi pengguna jasa parkir yang tidak membawa uang tunai. Meski demikian, pemerintah tidak serta-merta menghapus sistem konvensional. Petugas parkir resmi tetap dapat melayani warga yang ingin membayar menggunakan uang tunai.

“Sistem ini memberikan fleksibilitas bagi warga. Terutama saat mereka tidak memiliki uang pas atau ingin menghindari masalah uang kembalian,” ujar Iwan.

Saat ini, Pihaknya baru memberlakukan parkir digital di beberapa titik percontohan. Namun, pemerintah berencana memperluas sistem ini ke ratusan titik parkir lainnya di seluruh wilayah Kota Tasikmalaya di masa mendatang. Sebelum peluncuran, para petugas di lapangan telah menjalani pelatihan khusus agar siap melayani transaksi digital dengan lancar.

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Penerapan sistem QRIS ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota. Bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan sistem digital, setiap transaksi akan langsung tercatat di dalam sistem secara real-time.

Hal ini secara otomatis meminimalisir risiko kebocoran pendapatan serta memastikan pencatatan retribusi parkir berjalan lebih akuntabel. Transparansi ini menjadi krusial mengingat sektor parkir memiliki potensi besar. Tentunya untuk membantu keuangan daerah di tengah keterbatasan anggaran akibat pemotongan transfer pusat.

“Sistem QRIS memungkinkan pemantauan transaksi secara langsung, sehingga setoran ke kas daerah menjadi lebih cepat dan mudah. Kami optimis langkah ini dapat membantu pencapaian target PAD secara maksimal,” pungkas Iwan.

(Seda)

spot_img

Berita Terbaru