spot_imgspot_img
Selasa 7 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Vonis Inkrah Majelis Hakim Hukum Empat Mantan Pejabat Bandung Terkait Korupsi Hibah Pramuka

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung resmi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar. Putusan yang dibacakan pada Selasa (17/3/2026) tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah para terdakwa menyatakan menerima hasil sidang.

Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, menyatakan dalam amar putusannya bahwa para terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primair. Namun, hakim menilai keempatnya secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidiair yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga: IBL All Star Kembali ke Bandung, Bintang Basket Terbaik Tanah Air Siap Beraksi di GOR C-Tra Arena

Keempat sosok yang terjerat dalam perkara ini adalah mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, mantan Kadispora Eddy Marwoto, mantan Kadispora Dodi Ridwansyah, serta mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman.

Pengakuan Kelalaian dan Penerimaan Vonis

Usai persidangan, Deni Nurhadiana Hadiman menegaskan bahwa dirinya menerima keputusan hakim tersebut secara ksatria. Meski tetap bersalah menurut hukum, ia memberikan klarifikasi bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi sejak awal.

“Kami menerima putusan tersebut. Sejak awal kami sampaikan bahwa kami tidak memiliki niat sedikit pun untuk melakukan korupsi, namun kami mengakui adanya kelalaian dalam menjalankan kewenangan,” ujar Deni.

Deni menyoroti fakta persidangan di mana jaksa penuntut umum gagal membuktikan unsur niat jahat sebagaimana Pasal 2 UU Tipikor. Namun, hakim tetap menjerat mereka dengan Pasal 3 karena faktor administrasi dan kewenangan yang mereka miliki saat menjabat.

Perjalanan Sidang yang Panjang

Proses hukum kasus ini memakan waktu yang cukup lama. Yakni lebih dari lima bulan dengan agenda pemeriksaan sekitar 35 orang saksi. Deni menyebut pihaknya telah mengikuti seluruh rangkaian proses hukum tersebut secara kooperatif hingga tahap akhir.

“Persidangan ini sangat panjang. Kami mengikuti semuanya dengan saksama selama lebih dari lima bulan,” tambahnya.

Deni mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani masa tahanan selama 10 bulan dari total hukuman 12 bulan penjara yang dijatuhkan hakim. Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi para pemangku kebijakan, terutama dalam ketelitian tata kelola administrasi negara.

Ia pun mengakui, ketidaktahuan terhadap aturan teknis pada periode kejadian 2017–2018 menjadi salah satu faktor pemicu persoalan hukum ini. Ia baru memahami rincian regulasi tersebut saat proses hukum berjalan pada tahun 2025.

“Kami menerima konsekuensinya. Semoga ini menjadi momentum perbaikan ke depan, khususnya dalam aspek administrasi pemerintahan agar tidak terulang kembali,” pungkas Deni.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru