spot_imgspot_img
Selasa 7 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Ciamis Tahan Oknum Anggota DPRD Aktif Terkait Kasus Korupsi Dana Bantuan Desa

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Lembaga Pengawasan Pengembangan Pembangunan Desa (LP3D) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis untuk mengklarifikasi isu penahanan seorang oknum anggota DPRD Ciamis, Selasa (7/4/2026). Kedatangan lembaga ini bertujuan memastikan validitas informasi mengenai dugaan korupsi bantuan keuangan desa agar tidak memicu simpang siur di tengah masyarakat.

Ketua LP3D Ciamis, Andi Alifikri, menyatakan pihak kejaksaan telah membenarkan penahanan terhadap empat orang tersangka. Salah satu dari tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Ciamis aktif berinisial NZ yang terseret kasus saat masih menjabat sebagai pendamping desa.

Baca Juga: Sejarah Jembatan Cirahong dari 1893 hingga Kini, Ikon Transportasi Jawa Barat

“Kami datang untuk meluruskan informasi mengenai penahanan oknum anggota dewan atas dugaan pemotongan bantuan keuangan desa. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat,” tegas Andi.

Andi Alifikri berharap insiden ini menjadi bahan evaluasi besar bagi institusi DPRD Ciamis dan partai politik agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia juga meminta media massa terus memantau jalannya persidangan demi menjaga transparansi hukum.

“Masalah ini harus menjadi hikmah bagi semua pihak. Kita tidak boleh ragu menyuarakan kebenaran demi keadilan di Kabupaten Ciamis,” pungkas Andi.

Kronologi Kasus dan Kerugian Negara

Perkara yang menjerat oknum legislator ini sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2016. Total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp500 juta. Kasus ini melibatkan empat orang pelaku, yakni NZ, S, Y, dan A, yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.

Kejari Ciamis menerima pelimpahan kasus ini dari pihak Polres Ciamis setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang. Jaksa sempat mengembalikan berkas beberapa kali agar kepolisian melengkapi data sebelum akhirnya menyatakan dokumen tersebut lengkap (P21) pada tahun ini.

“Kejaksaan sudah menahan para tersangka sejak 30 Maret 2026 atau setelah libur Lebaran. Saat ini, mereka telah mendekam di Lapas Kebon Waru Bandung untuk menunggu jadwal persidangan,” jelas Kasi Intel Kejari Ciamis, Anang Setiawan.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Pihak kejaksaan menitipkan keempat tersangka di Lapas Kebon Waru selama 20 hari ke depan guna menjalani tahapan persiapan persidangan. Kejari Ciamis berencana segera menggelar sidang perkara ini di Pengadilan Tipikor Bandung dalam waktu dekat.

Jaksa menerapkan pasal subsider alternatif dalam perkara ini, termasuk Pasal 603 terbaru dengan ancaman minimal 2 tahun penjara. Selain itu, para tersangka juga terjerat Pasal 3 dengan ancaman 1 tahun. Serta Pasal 12 yang membawa ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

spot_img

Berita Terbaru