BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kasus dugaan tipu gelap bernilai miliaran rupiah yang menjerat pengusaha LPG asal Bandung, Rio Delgado Hassan, kini memasuki babak baru di ranah hukum.
Rio Delgado Hassan resmi di tetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di markas Polda Jawa Barat setelah di laporkan oleh Regan Jayawisastra, selaku kuasa hukum dari korban bernama Kurniawan.
Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari dugaan aksi tipu gelap terkait pinjaman uang yang tidak kunjung di kembalikan sejak beberapa tahun lalu.
Baca Juga: Jemaah Haji Kota Bandung Siap Terbang Mesti Timur Tengah Memanas
Persoalan ini bermula pada 21 Oktober 2022 di Parahyangan Golf Bandung, saat Rio menemui korban untuk meminjam uang sebesar Rp800 juta guna menebus tanah di Jakarta. Rio menjanjikan pelunasan dalam waktu singkat setelah tanah tersebut terjual.
Kepercayaan korban berlanjut hingga November 2022, di mana Rio kembali meminta tambahan dana sebesar Rp1,2 miliar dengan alasan biaya pengurusan tanah yang sama.
Secara total, korban telah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar kepada tersangka tanpa adanya dokumen objek tanah yang jelas sebagai jaminan.
Mengenai upaya penyelesaian awal, Regan Jayawisastra menjelaskan bahwa pihak korban sebenarnya telah memberikan banyak waktu bagi tersangka untuk melunasi kewajibannya.
“Klien kami sudah berupaya menagih secara persuasif selama bertahun-tahun, kemudian di beri cek, dan ternyata cek tersebut kosong. Karena itu akhirnya di tempuh jalur hukum,” ungkap Regan.
Ia juga menambahkan bahwa selama periode tersebut, korban tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai aset yang di janjikan.
Drama berlanjut saat keduanya bertemu di Pacific Place Jakarta pada akhir November 2022. Rio memberikan cek senilai Rp2 miliar yang di jadwalkan cair pada Desember 2022.
Tiada Respon Positif
Namun ia berdalih agar cek tersebut tidak langsung di cairkan karena dana belum tersedia. Namun, hingga pertengahan tahun 2025, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Regan menegaskan bahwa selama ini kliennya justru yang lebih aktif mencari keberadaan tersangka tanpa adanya respon positif.
“Klien kami justru yang terus berusaha menghubungi dan mencari informasi,” kata dia.
Regan menyayangkan ketiadaan itikad baik dari pihak tersangka. Merasa telah di permainkan dan di rugikan secara materiil, korban akhirnya memilih melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Selama Libur, Dishub Kota Bandung Tak Temukan Parkir Liar
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan bukti kuat untuk menaikkan status RDH menjadi tersangka. Kini, Rio harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Regan berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan dan adil bagi kliennya.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama dan klien kami berharap ada kepastian hukum atas kerugian yang di alaminya,” pungkas Regan.
(Antika Asmara)



