spot_imgspot_img
Senin 6 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disnaker Pangandaran Perketat Pengawasan 13 LPK, Tegaskan Larangan Kirim Tenaga Kerja Ilegal

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pangandaran memperkuat perannya dalam membina Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di seluruh wilayah. Hingga saat ini, pemerintah mencatat sebanyak 13 LPK dan 5 Balai Latihan Kerja (BLK) telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi di Pangandaran.

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (Pentalatas) Disnaker Pangandaran, Tatik, menjelaskan bahwa instansinya bertindak sebagai verifikator utama dalam proses perizinan. Melalui sistem Online Single Submission (OSS), Disnaker memeriksa setiap persyaratan administratif dan teknis sebelum memberikan rekomendasi izin.

Baca Juga: Oknum Wartawan Mengaku Anggota Polri, PWI Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Pemerasan di Pangandaran

“Kami bertugas melakukan verifikasi rekomendasi untuk proses izin melalui OSS. Saat ada lembaga yang mendaftar, kami langsung memeriksa seluruh persyaratannya secara detail,” ujar Tatik, Senin (6/4/2026).

Pengawasan Legalitas dan Kompetensi

Tati menuturkan, pihaknya juga menjalankan fungsi pembinaan rutin melalui sosialisasi regulasi serta pengawasan terhadap tenaga instruktur. Petugas memastikan setiap pengajar memiliki sertifikasi yang sesuai dengan bidang pelatihan yang mereka berikan kepada siswa.

Selain kompetensi pengajar, LPK wajib menyampaikan laporan berkala mengenai kondisi lembaga, jumlah siswa, hingga data lulusan. Laporan ini menjadi basis data bagi Pemerintah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kualitas pelatihan di lapangan.

“LPK wajib memberikan laporan berkala kepada kami, mulai dari keadaan instruktur hingga jumlah siswa yang sudah menyelesaikan masa didik,” tambahnya.

Larangan Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal

Tatik memberikan peringatan keras bahwa LPK tidak memiliki kewenangan untuk memberangkatkan tenaga kerja langsung ke luar negeri. Lembaga harus menjalin kerja sama resmi dengan Sending Organization (SO) atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar proses penyaluran tetap legal.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga ranah pidana jika terbukti melakukan penempatan tenaga kerja secara ilegal. Oleh karena itu, Pihaknya terus memantau struktur organisasi, tata tertib, hingga kelayakan bangunan setiap lembaga binaannya.

Tantangan Data dan Fokus Pelatihan

Meskipun Pangandaran bukan merupakan kawasan industri, keberadaan LPK sangat membantu menciptakan tenaga kerja mandiri. Mayoritas lembaga di wilayah ini memfokuskan pelatihan pada bidang kursus mengemudi, menjahit, administrasi, hingga kemampuan bahasa asing.

Namun, Pihaknya masih menghadapi tantangan besar dalam mengumpulkan data dari para pengelola lembaga. Tatik menyayangkan sikap sebagian pengelola LPK yang merasa bisa berdiri sendiri sehingga cenderung tertutup dalam memberikan data perkembangan lembaga mereka.

“Tantangan terberat kami adalah permohonan data. Sebagian besar lembaga merasa mampu berdiri sendiri, sehingga mereka sulit sekali memberikan laporan data kepada dinas,” pungkas Tatik.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru