BANDUNG, FOKUSJabar.id: Penetapan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat (Jabar) mendapat gugatan dari mantan Ketua DPW, Pepep Saeful Hidayat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Langkah hukum tersebut sebelumnya di lakukan pada 2 Februari 2026. Pepep mengajukan gugatan melalui Mahkamah Partai PPP sebagai mekanisme penyelesaian sengketa internal partai.
BACA JUGA:
Uu Ruzhanul Ulum Plt Ketua DPW PPP Jabar, DPC PPP Kuningan Fatsun SK DPP
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPW PPP Jabar, Yudi Muhammad Aulia (Yudi Kamsut) menyebut, langkah yang di lakukan kubu Pepep Saeful Hidayat bukan perjuangan untuk menyelamatkan partai. Namun sebagai upaya mempertahankan pengaruh yang sudah tidak mendasar.
Faktanya sederhana. Yakni menolak Muswil. Artinya melawan keputusan partai, melawan DPP/struktur organisasi.
Menurut Yudi Kamsut, melakukan gugatan ke pengadilan sama dengan membawa konflik internal ke luar.
“Langkah tersebut bukan sikap kader yang taat organisasi. Ini pembangkangan yang di bungkus seolah-olah perjuangan,” ungkapnya, Jumat (3/4/2026).
Dia mengatakan, di tubuh PPP strukturnya jelas bahwa DPP di atas dan DPW di bawah. Dengan begitu, jika DPP sudah memerintahkan Muswil, itu wajib di laksanakan, bukan di tolak.
“Kalau menolak, konsekuensinya di ganti. Itulah yang di lakukan DPP,” katanya.
Dia menilai, penunjukan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW PPP Jabar bukan keputusan emosional. Namun sebuah langkah tegas untuk menyelamatkan organisasi dari kebuntuan.
“Ini sah. Ini wajar dan sesuai aturan,” tegas Yudi Kamsut.
Pertanyaannya, kalau sudah bukan Ketua sah itu mewakili siapa? Kata Yudi, gugatan yang di ajukan kubu Pepep tidak mewakili PPP Jawa Barat.
Menurutnya, itu hanya suara kelompok yang tidak siap kehilangan posisi. Ini murni konflik kepentingan.
Lebih parah lagi, konflik internal di bawa ke pengadilan. Ini bukan solusi. Ini justru mempermalukan partai di depan publik yang seolah-olah masalah internal tidak bisa dis elesaikan secara organisasi.
BACA JUGA:
Seruan Tumbangkan “Partai Gajah” Menggema di Muswil IX DPW PPP Jateng
Padahal jawabannya jelas, kalau taat aturan (ikut Muswil). Kalau tidak, keluar dari garis organisasi.
Yudi berpesan, jangan merasa paling benar kalau faktanya menolak keputusan partai. Di mana keputusan DPP sah, kuat dan punya kewenangan.
“Plt sah secara organisasi dan gugatan kubu Pepep adalah dinamika internal. Bukan sikap resmi partai,” jelas Yudi.
“Jadi jangan menggiring opini seolah-olah DPP salah. Yang salah itu yang tidak mau tunduk pada aturan, tapi masih ingin di akui sebagai bagian dari sistem,” pungkasnya.
(Bambang Fouristian)



