spot_imgspot_img
Jumat 3 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tercatat 30 Pelaku Usaha Air Tanah di Banjar Ajukan Perizinan

BANJAR,FOKUSJabar.id: Tingkat kesadaran pelaku usaha pengguna air tanah di Kota Banjar, Jawa Barat, dalam mengurus Izin Penggunaan Air Tanah (IPAT) masih sangat rendah.

Hingga batas waktu yang di tetapkan pada 31 Maret 2026, tercatat hanya sekitar 30 pelaku usaha yang mengajukan izin tersebut.

Padahal, Wali Kota Banjar, Sudarsono telah mengeluarkan Surat Edaran sejak 12 Januari 2026 yang menegaskan tenggat waktu permohonan izin paling lambat akhir Maret.

Baca Juga: Banjar Perkuat Sinergi dengan PTPN 1, Proyek Strategis Siap Digulirkan

Surat Edaran itu merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024, yang bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

400 Pelaku Usaha, Baru 30 yang Melapor

Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Banjar, Bily Bertha, menyebutkan adanya ketimpangan besar antara jumlah pelaku usaha dengan yang sudah mengurus legalitas.  

“Dari sekitar 400 pelaku usaha pengguna air tanah, baru 15 sampai 30 yang mengajukan permohonan legalitas IPAT,” kata Bily saat di hubungi, Jumat (3/4/2026).

Menurutnya, sosialisasi intensif sudah di lakukan agar pelaku usaha memahami pentingnya legalitas penggunaan air tanah. Namun, wewenang penerbitan izin tetap berada di Kementerian ESDM, bukan pemerintah daerah.  

“Pengawasan memang di lakukan di tingkat daerah, tapi legalitas IPAT sepenuhnya kewenangan pusat,” jelasnya.

Baca Juga: Jalan Purnomosidi Banjar Amblas, Ancam Keselamatan Pengendara

Menunggu Instruksi Pusat Soal Sanksi

Terkait pelaku usaha yang belum mengajukan izin hingga melewati batas waktu, DPMPTSP masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai penerapan sanksi.  

“Apakah langsung di kenakan sanksi atau ada tahapan lain, kami masih menunggu instruksi. Peran kami menyampaikan aturan agar pelaku usaha tidak terkena sanksi saat ada inspeksi lapangan,” tegas Bily.

DPMPTSP berharap para pelaku usaha segera proaktif mengurus IPAT. Dengan begitu, mereka memiliki kepastian hukum saat di lakukan pengawasan maupun inspeksi mendadak di masa mendatang.  

(Budiana Martin)

spot_img

Berita Terbaru

Lewat ke baris perkakas