spot_imgspot_img
Rabu 1 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Bandung Mulai Penertiban Reklame Ilegal

BANDUNG,FOKUSJbar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memulai aksi penertiban reklame yang melanggar aturan di seluruh penjuru kota. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam menegakkan regulasi sekaligus menata estetika wajah Kota Kembang agar lebih rapi.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa jajarannya bergerak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penyelenggaraan reklame. Kedua aturan tersebut menjadi landasan hukum utama bagi petugas untuk menindak tiang-tiang iklan yang menyalahi ketentuan.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Ingatkan Jemaah Haji Fokus Ibadah Wajib dan Waspadai Cuaca Ekstrem

“Hari ini kami mulai melakukan penertiban secara serentak sesuai dengan amanat Perda Reklame,” ujar Farhan, Rabu (1/4/2026).

Prioritas pada Reklame Ilegal dan Berbahaya

Pemerintah memberikan perhatian khusus pada reklame yang tidak mengantongi izin resmi serta reklame yang melanggar ketentuan teknis pemasangan. Farhan menginstruksikan petugas untuk memprioritaskan pembongkaran pada konstruksi yang sudah tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

Farhan menjelaskan bahwa keberadaan reklame ilegal mendatangkan dampak negatif ganda. Selain merusak pemandangan kota, konstruksi yang tidak memenuhi standar keamanan sangat berisiko membahayakan keselamatan warga yang melintas di bawahnya.

“Kami tidak hanya bicara soal keindahan kota, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa warga Bandung,” tegasnya.

Komitmen Tata Kota yang Nyaman

Aksi penertiban ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemkot Bandung untuk menghadirkan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman, baik bagi penduduk lokal maupun wisatawan. Farhan memastikan proses pembersihan ini akan berlangsung secara bertahap dengan melibatkan kolaborasi berbagai perangkat daerah terkait.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan lagi membiarkan pelanggaran aturan ruang publik terus berlanjut. “Kami ingin semua penyelenggaraan iklan berjalan sesuai aturan. Tidak ada lagi ruang bagi pelanggaran yang dibiarkan begitu saja,” pungkas Farhan.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru