spot_imgspot_img
Rabu 1 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuasa Hukum Ono Surono Protes Langkah KPK Matikan CCTV Saat Penggeledahan

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Tim kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, melayangkan protes keras terhadap prosedur penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Sahali menilai adanya sejumlah kejanggalan saat petugas menyisir rumah pribadi kliennya di Jalan Jati Indah V, Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).

Meskipun menyatakan tetap menghormati proses hukum, Sahali mempertanyakan dasar hukum beberapa tindakan penyidik di lapangan. Salah satu poin yang paling ia soroti adalah instruksi penyidik untuk mematikan seluruh kamera pengawas (CCTV) di rumah tersebut selama proses penggeledahan berlangsung.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ono Surono di Bandung, Ini Fakta Terbarunya

“Kami mencatat kejanggalan besar saat penyidik meminta mematikan CCTV di rumah Kang Ono. Hal ini memicu pertanyaan besar bagi kami, apa dasar hukum di balik perintah mematikan kamera pemantau tersebut?” ujar Sahali dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam.

Soroti Prosedur Administrasi dan Temuan Bukti

Sahali juga mengungkapkan bahwa tim penyidik tidak menunjukkan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri saat bertugas. Menurutnya, tindakan ini melanggar ketentuan yang termaktub dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP mengenai prosedur formal penggeledahan rumah.

Ia menegaskan bahwa penggeledahan tersebut gagal menemukan alat bukti yang berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah disidik. Sahali mengklaim kliennya sama sekali tidak terlibat dalam pusaran kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi tersebut.

“Penyidik datang untuk mencari alat bukti, namun mereka tidak menemukan apa pun karena klien kami memang tidak terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.

Kendati tidak menemukan bukti korupsi, Sahali menyebut petugas tetap menyita beberapa barang milik keluarga, termasuk laptop dan sejumlah uang tunai. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan tabungan arisan milik istri Ono Surono yang tidak memiliki kaitan dengan objek perkara.

Pihak kuasa hukum telah melayangkan keberatan resmi atas penyitaan tersebut agar petugas mencatatnya ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Barang-barang yang mereka bawa tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Kami sudah sampaikan keberatan secara formal,” tambah Sahali.

Ono Surono Tengah Berada di Luar Kota

Saat penggeledahan berlangsung, Ono Surono sendiri tidak berada di kediamannya. Politisi tersebut sedang menjalankan agenda konsolidasi organisasi di wilayah Kabupaten Garut dan Kota Tasikmalaya.

Menutup keterangannya, Sahali meminta masyarakat dan semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia berharap proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru